Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo CS Tak Pakai Masker di Sidang : Biar Tahu Bohong atau Tidak

Sempat ditunda selama satu pekan, Ferdy Sambo CS dijadwalkan kembali menjalani pada Senin (21/11/2022) hari ini hingga Jumat 25 November mendatang

Istimewa
Ferdy Sambo CS dijadwalkan kembali menjalani sidang mulai, Senin (21/11/2022) hari ini hingga Jumat 25 November mendatang. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J berharap Ferdy Sambo CS tak menggunakan masker dalam persidangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat ditunda selama satu pekan, Ferdy Sambo CS dijadwalkan kembali menjalani pada Senin (21/11/2022) hari ini hingga Jumat 25 November mendatang.

Sidang digelar atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo CS tidak menggunakan masker. 

Menurutnya terlebih untuk terdakwa Ferdy Sambo cs.

Hal itu dikarenakan untuk melihat ekspresi terdakwa.  

Baca juga: Hadirkan 10 Polisi Jadi Saksi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Kembali Jalani Sidang

"Jadi di pengadilan itu sebetulnya tidak perlu pakai masker supaya kelihatan wajahnya dan keliatan ia (Para terdakwa) berbohong atau tidak dari raut mukanya," kata kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022) lalu.

Kamaruddin menuturkan dengan tidak ditutupi masker hakim bisa melihat mimik muka para terdakwa.

"Jadi hakim itu melihat mimik muka. Dengan ditutup-tutupi apalagi pakai lensa itu kebohongannya makin tebal," sambungnya.

Kemudian dikatakan Kamaruddin lanjutan sidang terdakwa Sambo Cs untuk membuka masker karena negara sudah mengeluarkan banyak uang untuk membeli vaksin.

Diketahui, pada Senin (21/11/2022) hari ini, PN Jakarta Selatan (Jaksel) akan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sidang hari pertama ini adalah pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini melibatkan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan beberapa orang terkait.

Selain perkara pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice atau perintangan juga masih berjalan.

Sidang dengan dua perkara tersebut sempat ditiadakan sementara selama satu pekan menyusul adanya evaluasi yang dilakukan pihak pengadilan dan Kejaksaan. 

Baca juga: Digelar 22 November 2022, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadirkan Sejumlah Saksi

Berikut adalah jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan depan :

1. Senin (21/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Agenda pemeriksaan saksi.

2. Selasa (22/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda pemeriksaan saksi.

3. Kamis (24/11/2022)

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda pemeriksaan saksi.

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto. Agenda pemeriksaan saksi.

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Agenda pemeriksaan saksi.

4. Jumat (25/11/2022)

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman. Agenda pemeriksaan saksi.

PN Jaksel Singgung Siaran Live 

Baca juga: Ibu Korban Penganiayaan Anak Kombes Kecewa, Disebut Masalah Candaan Hingga Laporan Tak Diproses

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan tetap digelar terbuka, tetapi tidak harus disiarkan secara langsung melalui streaming.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir J diatur lebih tertib.

"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada e, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto dalam program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Djuyamto, yang dimaksud sidang terbuka bukan berarti bisa disiarkan secara langsung.

"Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," ujar Djuyamto.

Sidang kasus Brigadir J bakal dilanjutkan pekan depan setelah pekan ini ditunda dengan alasan evaluasi dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November lalu.

Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022).

Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Acara sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Humas PN Jaksel Djuyamto belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sepekan ke depan.

"Belum tahu mas," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Kemudian, sidang hari kedua yaitu sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).
Sidang tidak dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022).

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan lima terdakwa masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman.

Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian.

Pada Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.

Kemudian, Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

"Majelis hakim sama dengan yang kemarin," ucap Djuyamto.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menginginkan supaya teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang kasus Brigadir J diatur lagi.

Sebab menurut mereka, siaran langsung persidangan dianggap bisa mempengaruhi strategi jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan pembuktian perkara dan dakwaan.  

Baca juga: Laporkan Suaminya Selingkuh, Istri Bripka HK Diusir dari Rumah Kini Bertahan Hidup Jualan Nasi Bakar 

Baca juga: Mengenal IS Alias Imelda Sinambela, Bhayangkari yang Diselingkuhi Bripka HK Berparas Cantik Memesona

"Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.

Dalam aturan proses persidangan, saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang supaya tidak mendengarkan keterangan saksi lain. 

Upaya JPU untuk membuktikan dakwaan mereka menjadi persoalan ketika sidang disiarkan secara langsung dan keterangan para saksi didengar satu sama lain melalui media massa.

Hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan saksi lain yang belum dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, kata Sumedana, jika seluruh sidang bisa didengarkan secara langsung maka keterangan antarsaksi bisa saling berseberangan atau saling mengingkari.

"Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," ujar Sumedana.

Terdapat 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Yosua.

Mereka adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu terdapat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Baca juga: Ibu Korban Penganiayaan Anak Kombes Kecewa, Disebut Masalah Candaan Hingga Laporan Tak Diproses 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved