Berita Banyuasin

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Banyuasin Mulai Hari ini, Ini Syarat dan Kelengkapannya

Pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Banyuasin Mulai Hari ini, Minggu (20/11/2022).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
siakba.kpu.go.id
Ilustrasi. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Banyuasin Mulai Hari ini 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Banyuasin Mulai Hari ini, Minggu (20/11/2022).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok SE MSi melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah, SSi MM, Minggu (20/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan surat NOMOR: 598/PP 04.1-Pu 1607/2022 Tentang seleksi calon anggota paiitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024, mulai melakukan seleksi.

Pendaftaranmenjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum harus memenuhi kriteria yang telah ada.

"Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB dan melalui siakba.kpu.go.id," katanya.

Syarat Pendaftaran PPK Pemilu 2024:

a. Warga Negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen Pendaftaran PPK Pemilu 2024:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

c. Fotokopi ijazah terakhir sekolah menengah atas atau sederajat.

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.

2. tidak menjadi anggota Partai Politik.

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam  lima tahun terakhir.

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

8. tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

"Selain itu, juga harus melampirkan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol," katanya.

Adapula Daftar Riwayat Hidup,  Pas Foto Berwarna 4x6 dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin.

Pendaftaran secara online harus dilakukan di aplikasi siakba.kpu.go.id.

Sedangkan untuk  dokumen fisik harus disampaikan peserta seleksi sebelum pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved