Berita Selebriti

Heboh Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung Terancam 10 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Dinasihati Aja

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan memberikan pandangannya terkait heboh video Widy Vierratale buka baju saat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/widiwidikidiwdkdw
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan memberikan pandangannya terkait heboh video Widy Vierratale buka baju saat konser beberpa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan memberikan pandangannya terkait heboh video Widy Vierratale buka baju saat konser beberpa waktu lalu.

Menurut Agustinus Pohan, Widy Vierratale tidak seharusnya dikriminalisasi sampai terancam 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan aksi buka baju yang dilakukan Widy tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu Widy Vierratale tengah melakukan konser di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kharisma Jati Diduga Hina Iriana Jokowi Bakal Ditahan? Begini Kata Bareskrim

"Wah ini soal tafsir yang mungkin tiap orang berbeda, tapi bagi saya perbuatan semacam itu tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Agustinus menilai, Widy sebaiknya hanya diberikan nasihat, dan tidak perlu membawa kasusnya ke jalur hukum.

Widy Vierratale Dilaporkan Ke Polisi Terkait Aksi Buka Baju Saat Konser
Widy Vierratale Dilaporkan Ke Polisi Terkait Aksi Buka Baju Saat Konser (Kolase/IST)

Hal itu disampaikan agar setiap orang tidak terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang.

"Dinasehati saja cukup, jangan terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang yang melakukan perbuatan di mana kita tidak berkenan," lanjut dia.

Selain itu, Agustinus menyampaikan, pidana memiliki banyak keburukan, tindakan itu tidak saja menderitakan yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan pihak terkait.

Oleh karena itu, hukum pidana hanya tepat untuk digunakan terhadap perilaku menyimpang yang serius.

Pada Rabu (16/11/2022), Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi.

Atas perbuatannya, Widy dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.

Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar mengancam Widy.

Baca juga: Sinopsis Serial India Ishq Mein Marjawan 2 20 November 2022: Riddhima Tak Sadar Diculik Kabir

Aksi Widy Vierratale saat menutup penampilan Vierratale seusai konser di Kota Palu, Sulawesi TengahBeberapa waktu lalu jadi viral.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved