Berita Nasional

Sosok SAN, Wanita Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB, Terjerat Pinjol Hingga Rp 2,1 M, Kini Ditangkap

Wanita berinisial SAN atau SA (29) yang diduga menjadi pelaku penipuan mahasiswa IPB kini telah diamankan polisi.

Editor: Slamet Teguh
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sosok SAN, Wanita Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB, Terjerat Pinjol Hingga Rp 2,1 M, Kini Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wanita berinisial SAN atau SA (29) yang diduga menjadi pelaku penipuan mahasiswa IPB kini telah diamankan polisi.

SAN telah diamankan Polres Bogor dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Bogor.

Diketahui, SAN merupakan pelaku yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat utang pinjol hingga Rp 2,1 Miliar.

Seperti diketahui, Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap wanita berinisial SAN atau SA (29), terduga pelaku penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) yang menyerat nama ratusan mahasiswa IPB.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan masih sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Jika terbukti, SA terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ketua RT setempat, Kamaludin menceritakan, bahwa SAN sebelumnya sempat terlibat kasus hukum.

SAN juga sering terlibat masalah lantaran beberapa kali Kamaludin didatangi oleh yang mengaku berurusan dengan SAN.

Bahkan, terakhir di tahun 2022, SAN ini memalsukan surat rumah kontrakannya untuk syarat membeli mobil.

"Terbaru itu, kaget juga saya, karena menurut saya itu kok anak sekecil itu sudah berani memalsukan AJB rumah kontrakan yang dia tempati. Kan saya tahu itu kontrakan siapa, ngga mungkkin dia punya AJB nya kan. Nah saya lagi pelatihan nih, istri saya telepon, pak ini ada dari leasing. Jadi katanya dia ngga pernah bayar, tapi unit mobilnya ngga ada," jelasnya.

"Kejadian itu bulan Oktober. Dia pindah rumah ke Ciomas kan Maret. Akhirnya si leasing itu ngomonglah, kalau SAN itu agunkan rumah kontrakan. Dia akuin itu rumahnya. Saya lihat AJB itu meragukan," imbuhnya.

Barulah, semenjak kasus itu, dan kepindahannya ke Ciomas, beberapa mahasiswa yang mengaku dari IPB University mencari keberadaan dari SAN hingga terungkapnya kasus penipuan ini.

Sosok SAN

SAN diketahui menjadi terlapor atas dugaan kasus investasi fiktif dan pinjaman online (pinjol) yang menjerat 333 orang dengan 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB University.

SAN dikenal sebagai seorang freelancer jasa pembuatan ATM.

Sejak kecil, SAN tinggal mengontrak di wilayah Tegak Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Namun, saat ini SAN sudah tidak mengontrak dan memilih pindah ke wilayah Ciomas Bogor.

Ketua RT setempat, Kamaludin menceritakan, SAN tinggal di wilayahnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

"Nah, terakhir dia mengontrak di kontrakan depan rumah saya ini, yang sekarang warung. Ngontrak disini sudah lama sejak dia masih SD, saya juga belum jadi RT," kata dia.

Menurutnya, SAN merupakan tiga bersaudara.

Ia tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama ibu, kakak dan adiknya lantaran sang ayah sudah meninggal dunia.

"Dia anak yatim," kata dia.

Menurutnya, kehidupan SAN yang awalnya normal-normal saja tiba-tiba berubah setelah bekerja karena sering terlihat ribut dengan keluarganya sendiri.

"Dulu masih sekolah, normal kehidupannya ngga neko-neko. Tapi akhir-akhir ini setelah dia kerja banyak masalah. Dia sering berantem sama ibunya sendiri, sama kakaknya juga, jadi memang meresahkan kalau mau disebut begitu, itu karena berisiknya itu," ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Sosok SAN, Pelaku Penipuan yang Buat 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rugi Rp 2,1 Miliar

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Alami Kerugian Hingga Rp 2,2 M, Rektor IPB Beri Penjelasan

Terpisah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan keterangan soal mahasiswa di Bogor yang terseret kasus pinjaman online (pinjol).

SWI mengungkapkan, kasus ini bukanlah kasus pinjol ilegal.

Kasus yang menyeret mahasiswa IPB serta masyarakat sekitaran kampus ini adalah dugaan penipuan berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan di toko online.

Mengutip Kompas, Tongam L. Tobing, Ketua SWI OJK mengungkapkan, pelaku memberikan penawaran kerja sama dengan keuntungan sepuluh persen.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ungkap Tongam.

Uang hasil peminjaman online tersebut lantas masuk ke tangan pelaku.

Namun, barang yang ditawarkan tidak diserahkan kepada pembeli.

Jadi, hal ini bisa dianggap pembelian fiktif dari toko online pelaku.

Tongam menambahkan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.

Mahasiswa pun tertarik dengan investasi tersebut.

Ternyata pelaku tak memenuhi janjinya.

Ia tak membaya cicilan hutang dari para korban.

Masih mengutip Kompas, Tongam menegaskan ini bukan kasus pinjol ilegal, tapi merupakan sebuah penipuan.

"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," pungkasnya.

Ia juga mengimbau pada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan dengan keuntungan yang tidak logis.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved