Berita Selebriti
Kronologi Widy Vierratale Dilaporkan ke Bareskrim karena Buka Baju Saat Manggung di Palu
Berikut Kronologi dari Masalah Widy Vierratale Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Buka Baju Saat Manggung Hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pemuda Sulawesi buntut buka baju saat manggung.
Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim berawal dari ulahnya yang membuka baju usai manggung dalam konser musik di Palu, Sulawesi Tengah pada 20 Oktober 2022 silam.
Baca juga: Rangkuman Sinetron Cinta Alesha 17 November 2022: Alesha Diculik, Jaka Ancam Bongkar Masa Lalu Rani

Widy Vierratale membuat heboh netizen setelah sebuah video yang memperlihatkan momen saat dirinya membuka baju seusai manggung tersebar luas di media sosial.
Diketahui jika saat itu Widy Vierratale terekam tengah membuka kedua sarung tangan yang ia kenakan saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah.
Namun setelah melemparkan kedua sarung tangannya, tanpa diduga Widy justru membuka bajunya dan melemparkannya kearah penonton.
Widy yang telah membuka baju dan menyisakan pakaian dalamnya lantas segera berlari turun dari panggung dengan menutupi badannya menggunakan kedua tangannya yang disilang ke arah dada.
Baca juga: Viral Isa Zega Adu Mulut dengan Lucinta Luna di Tempat Umum hingga jadi Tontonan : Ketemu Aslinya

Aksi tersebut sontak membuat banyak pihak heboh lantaran tak menyangka jika Widy berani membuka bajunya di hadapan banyaknya penonton dalam konser tersebut.
Akan tetapi selang berapa waktu, aksi Widy Vierratale itu justru menuai kecaman dan membuat Forum Pemuda Sulawesi merasa tak senang.
Sehingga akhirnya Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri atas dugaan pornografi.
Laporan terhadap Widy Vierratale tersebut pun telah masuk ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) silam.
Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan.
"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," terang Zainul Arifin, dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Atas aksinya, Widy Vierratale terseret masalah hukum hingga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Zainul Arifin.
Baca juga: Mengenal IS Alias Imelda Sinambela, Bhayangkari yang Diselingkuhi Bripka HK Berparas Cantik Memesona
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 17 November 2022: Starla Bahagia Arya Kembali ke Keluarganya

Pihak pelapor menyebut aksi yang dilakukan Widy Vierratale memang sengaja dilakukan.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu," terang Zainul.
Zainul menuturkan Widy Vierratale seharusnya bisa memberikan contoh yang baik sebagai publik figur.
"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."
"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.
Pihak pelapor memberi waktu 3x24 jam kepada Widy Vierratale untuk memberikan klarifikasi.
"WS (Widy Soediro nama asli Widy Vierratale) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."
"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terang tim kuasa hukum pelapor.

"(Kalau Widy Vierratale sudah klarfikasi) kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini meneriam atau tidak," sambungnya.
Selain itu disampaikan bahwa kini tim kuasa hukum pelapor sudah mengantongi dua barang bukti terkait aksi Widy Vierratale tersebut.
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," tutup Zainul.
Baca juga berita lainnya di Google News