Berita Selebriti

Dokter Richard Lee Menang Praperadilan, Kartika Putri Siapkan Upaya Hukum Lain : Kekeh Dihukum

Kartika Putri lewat pengacaranya Brian Praneda tak tinggal diam mengetahui Dokter Richard Lee telah bebas dari status tersangka.

Editor: Moch Krisna
(TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Kartika Putri saat berada di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022). - Pihak Kartika Putri akan melakukan upaya hukum terkait kasusnya dengan Dokter Richard Lee. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kartika Putri lewat pengacaranya Brian Praneda tak tinggal diam mengetahui Dokter Richard Lee telah bebas dari status tersangka.

Brian Praneda mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan, menyikapi peradilan."

"Kita akan tetap meminta agar hasilnya akan tetap berjalan," tutur Brian.

Pihak Kartika Putri pun telah mempersiapkan upaya hukum setelah mengetahui putusan sidang tersebut.

"Kita akan komunikasikan nanti, tentu kita sudah mempersiapkan upaya-upaya hukum lanjutan."

"Terlebih lagi dasar pertimbangan hukum hakim yang sangat luar biasa membuat kita surprise," beber Brian.

Kendati demikian, Brian menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari isi putusan terlebih dulu.

"Setelah nanti kita menerima lengkap salinan putusan, kita akan pelajari dengan sedemikian rupa."

"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komprehensif."

"Kita harus pelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut," jelasnya.

Brian pun mengaku bahwa kliennya dan Richard sempat mediasi, tetapi tak berhasil.

Menang Sidang Praperdilan, Dokter Richard Lee Tak Akan Maafkan Kartika Putri
Menang Sidang Praperdilan, Dokter Richard Lee Tak Akan Maafkan Kartika Putri (Kolase/IST)

"Pada saat itu Richard Lee menyetujui redaksi permohonan maaf yang harus disampaikan."

"Tetapi, dia menolak pada saat mediasi," ujarnya.

Brian menegaskan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut.

Ia dan kliennya masih tetap gencar untuk melakukan upaya hukum.

"Perkara ini akan tetap berlanjut, perlu ditegaskan, status tersangka bukan berarti dihentikan penyidikannya."

"Masih terdapat upaya-upaya hukum lain, tunggu saja nanti upaya apa yang kita lakukan, mari kita lihat," tegasnya.

Terkait rencana upaya hukum yang akan dilaksanakan, Brian belum bisa mengungkapkan dengan detail saat ini.

"Saya nggak bisa bocorkan sekarang, saya tidak bisa sampaikan secara detail."

"Kita tunggu, mungkin satu, dua, atau tiga minggu dari sekarang."

"Proses ini masih akan tetap berlanjut, jadi bukan dengan demikian kasusnya berhenti, tidak," ungkapnya.

Tak lupa, Brian juga memberikan selamat kepada Richard yang telah memenangkan kasus ini.

"Selamat ya buat saudara RL sudah memenangkan upaya hukum Anda," tutup Brian Praneda.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Richard Lee Bebas Status Tersangka, Pengacara Kartika Putri: Perkara Ini akan Tetap Berlanjut

Baca berita lainnya google news

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved