Berita Empat Lawang
Cara Mengurus STNK Hilang di Empat Lawang, Berikut Syaratnya
Cara Mengurus STNK Hilang di Empat Lawang, Berikut Syaratnya di Samsat Empat Lawang.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Cara dan syarat mengurus STNK Hilang di Empat Lawang.
Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang dilakukan di kantor Samsat Empat Lawang.
Alamat kantor Samsat di Empat Lawang berada di di Jalan H Noerdin Panji, Desa Terusan Lama, Kecamatan, Tebing Tinggi atau persis berada di samping kantor Kemenag Empat Lawang.
Cara dan syarat mengurus STNK Hilang di Samsat Empat Lawang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas atau KTP
3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
4. Melampirkan BPKB
5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri
7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-dan-syarat-mengurus-STNK-Hilang-di-Empat-Lawang.jpg)