3 Larangan Debt Collector (DC) Penagihan Pinjol Terbaru 2022, Tidak Boleh Mempermalukan
Berikut ini 3 larangan tindakan Debt Collector (DC) dalam menagih utang Pinjaman Online (Pinjol) terbaru 2022.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini 3 larangan tindakan Debt Collector (DC) dalam menagih utang Pinjaman Online (Pinjol) terbaru 2022.
Bagi nasabah yang tidak bayar atau gagal bayar pinjaman oline (pinjol) pastinya akan ada aktivitas penagihan yang melibatkan debt collector (DC).
Seperti penagiahan lewat pesan singkat, email dan telepon oleh debt collector
Jika anda sedang bermasalah dengan dept collector, terdapat peraturan DC yang wajib diketahui
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen seperti peraturan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peraturan larangan tersebut disampaikan OJK melalui postingan akun Instagram resmi @ojkindonesia
Debt collector dilarang melakukan ini
Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Denda