3 Larangan Debt Collector (DC) Penagihan Pinjol Terbaru 2022, Tidak Boleh Mempermalukan

Berikut ini 3 larangan tindakan Debt Collector (DC) dalam menagih utang Pinjaman Online (Pinjol) terbaru 2022.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Larangan Debt Collector (DC) Penagihan Pinjol Terbaru 2022, Tidak Boleh Mempermalukan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini 3 larangan tindakan Debt Collector (DC) dalam menagih utang Pinjaman Online (Pinjol) terbaru 2022.

Bagi nasabah yang tidak bayar atau gagal bayar pinjaman oline (pinjol) pastinya akan ada aktivitas penagihan yang melibatkan debt collector (DC).

Seperti penagiahan lewat pesan singkat, email dan telepon oleh debt collector

Jika anda sedang bermasalah dengan dept collector, terdapat peraturan DC yang wajib diketahui

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen seperti peraturan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Peraturan larangan tersebut disampaikan OJK melalui postingan akun Instagram resmi @ojkindonesia

Debt collector dilarang melakukan ini

Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:

- Menggunakan cara ancaman

- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:

- Peringatan tertulis

- Denda

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved