Berita Selebriti

JPU Tuntut Doni Salmanan Hukuman 13 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar, Barang Bukti Dikembalikan

Doni Salmanan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digela

Editor: Moch Krisna

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” tutup Ketut.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Menurut JPU, Amriansyah, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan, Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saksi," kata Amri, saat persidangan.

Amri mengatakan, sidang ditunda ke hari Kamis karena banyak pokok materi perkara yang belum dilengkapi, nanti sama-sama buktikan di persidangan.

"Kalau terkait eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak karena keberatan penasihat hukum, banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi, itu sudah jelas tadi diuraikan.

"Terkait alasan-alasan kami masukkan eksepsi ke pokok perkara. Nah makanya, kan jelas, saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata dia.

Ikbar mengatakan, sebagaimana tadi tanggapan dari JPU kalau pihaknya, lebih tertarik untuk mengurai para korban dalam persidangan.

"Cuman yang perlu digaris bawahi, saya cuman mengingatkan terhadap para korban tersebut, untuk berhati-hati berketerangan di bawah sumpah, ada sanksi hukum," ucapnya.

Doni Salmanan mengaku sudah merasa lebih baik, terkait penyakit lambung yang dideritanya. Walau demikian ia belum bisa menghadiri sidang secara langsung.

Seperti sidang pertama dan keduanya, Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring, dan ia berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved