Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru 2022: Tri, XL dan INDOSAT OOREDOO, Resmi dari Kominfo
Pemerintah mewajibkan hal ini karena bertujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri.
Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator
Pemerintah mewajibkan hal ini karena bertujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya, terkait kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, sampai kejahatan siber. Selain itu, juga bertujuan untuk memudahkan penyediaan layanan jasa telekomunikasi untuk transaksi online dan nontunai.
Tujuan lain agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Baca juga: Kasus Penjualan Kartu SIM Bodong di Makassar, Ada Campur Tangan Oknum Capil Kota Ambon
Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut:
XL
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://www.xl.co.id/
Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Baca juga: Apa Arti Tiktok 18+ Apk dan Perbedaan Aplikasi Tiktok Asli, Ini Penjelasan Lengkapnya
Indosat Ooredoo