Berita Selebriti
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Korban Tapi Penjudi yang Kalah
Pihak Indra Kenz mengungkap rasa tak terima divonis 10 tahun penjara sehingga menyebut orang yang mengaku sebagai korban binomo adalah pejudi kalah...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok crazy rich asal Medan yakni Indra Kenz kini resmi divonis tahanan 10 tahun penjara setelah terseret kasus penipuan investasi bodong.
Baca juga: Cara Menang War Tiket BLACKPINK Born Pink Word Tour in Jakarta 2023, Siapkan Budget Mulai Rp1,3 Juta
Diketahui jika sebelumnya Indra Kenz ditahan di Rutan Mabes Polri sejak (15/2/2022) setelah menjadi tersangka kasus afiliator Binomo.
Namun kini Indra Kenz yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara merasa tak terima sehingga menyebut jika semua orang yang mengaku sebagai korban binomo adalah pejudi yang kalah, dilansir dari akun instagram pribadinya @indrakens, Selasa (15/11/2022).
Dalam unggahan tersebut perwakilan Indra Kenz yakni tim kuasa hukumnya mengungkapkan rasa tak terima jika kliennya divonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Indra Kenz seolah menegaskan jika sang crazy rich asal Medan tersebut tak sepenuhnya salah.
Pasalnya semua orang yang mengaku korban dari Indra Kenz adalah seorang pemain judi yang kalah.
"Tidak ada korban dalam kasus ini, yang ada adalah pemain judi yang kalah," tulis keterangan dalam instastory tersebut.
Baca juga: Cerita Haru di Balik Raffi Ahmad Menang di Tiba Tiba Tenis Vindes, Rafathar: Aa Bangga Loh Sama Papa

Selain itu kuasa hukum Indra Kenz tersebut menyinggung para korban yang ia sebut sebagai pemain judi nantinya juga akan menyusul ke penjara.
"Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul di penjara juga?," tulis instastory di instagram Indra Kenz.
"Mari kita tunggu tindakan dari penegak hukum yang berwenang," tutupnya.
Lebih jauh, diketahui jika sebelumnya Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Selain itu Indra Kenz juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Potret Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Tampil Sederhana Kenakan Batik
Lebih RIngan dari Tuntutan
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp5 Miliar kasus investasi bodong binary option Binomo.
Vonis Indra Kenz ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara usai terbukti mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.
Ternyata ada yang meringankan mengapa Indra Kenz divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan yang dibacakan jaksa.
Hakim Rahman menjelaskan bahwa memang ada hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, namun ada pula hal yang meringankan sehingga vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
"Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.
Adapun, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.
Korban Kecewa
Para korban dari Indra Kenz mengaku kecewa dengan vonis untuk Indra Kenz.
Para korban meminta pada tuhan meminta keadilan karena ditindas,.
Bahkan para korban menyebut hakim tidak punya hati nurani.
Pengacara dari Indra Kenz yaitu Brian Praneda memberi pendapat soal keluhan para korban.
"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda," tulis instagram Brian Praneda, dilansir instagram indrakenz, Selasa (14/11/2022).
Menurut pengacara para korban melakukan kesalahan karena memenjarakan Indra Kenz.
"Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisii atas tindak PIDANA," tulis instagram indrakenz.
Seharusnya kalau para korban melakukan mediasi setelah kalah bermain binomo.
"Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai," tulisnya.
Para korban juga bukan mengajukan gugatan pidana tapi perdata.
"Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA," tulisnya.
Diyakini kalau Indra Kenz tidak dipenjara, kliennya dapat bekerja dan mengganti penghasilan korban yang rugi kalah main Binomo.
"Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo," tulisnya.
"Hal yg harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak - tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi," tulisnya.
Pengacara menyebut kalau korban mentransfer ke Bandar Binomo bukan ke Indra Kenz.
"Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK," tulisnya.
"Penyelesaikan perkara yg melibatkan keuangan tidak harus melalui jalan PIDANA.
Seandainya mereka mau berpikir jernih dan membuka pintu mediasi, tentunya hal ini akan berakhir dengan lebih baik," tulisnya.
Pengacara mengatkan kalau Indra Kenz meminta maaf dan siap tanggung jawab tapi korban bersikeras Indra Kenz dihukum berat.
"Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat - beratnya.
Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara," tulisnya.
"Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak," tulisnya.
"Semoga lewat kasus ini, kita mendapatkan pelajaran yg berharga untuk dapat menyelesaikan permasalahan yg ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.
Komunikasi yang humanis akan membuat hubungan menjadi harmonis.
Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami," tulisnya.
Doa dan dukungan diharapkan untuk kliennya yang dihukum.
"Mohon doa dan dukungannya dari rekan - rekan semua yang melihat postingan ini.
Salam Hormat dari Kami. Kuasa Hukum IK, @brianpraneda and partners," tulisnya.
Baca juga berita lainnya di Google News