Berita Selebriti
Hakim Vonis Indra Kenz Hukuman 10 Tahun Penjara, Sang Affliator Terkena Denda Rp 5 Miliar
Akhirnya Indra Kenz divonis hakim denga hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus investasi bodong binary option binomo.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Akhirnya Indra Kenz divonis hakim denga hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus investasi bodong binary option binomo.
Majelis hakim menyatakan jika Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) melansir Tribunnews.com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Sebelumnya, perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.
Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di
Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.