Berita Nasional
BPOM Digugat ke PTUN Buntut Kehebohan Obat Sirup, Dinilai Melawan Hukum
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta sebagai buntut persoalan obat sirup
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta sebagai buntut persoalan obat sirup yang beberapa waktu lalu menghebohkan publik.
BPOM RI dianggap berubah-ubah dalam memberi keterangan terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup sehingga dinilai telah melanggar perbuatan hukum.
Selain agar mendapat hukuman, BPOM juga dituntut untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
Penggugat dalam perkara ini adalah Komunitas Konsumen Indonesia, sedangkan BPOM RI sebagai tergugat.
Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dikutip situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.
Baca juga: Kronologi Iriana Jokowi Terpeleset dari Tangga Pesawat, Istana Pastikan Kondisi Ibu Negara Baik
Pada pokoknya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup, yaitu penjelasan bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Anak Aduk Semen Ibu Tewas Tertimpa Coran, Cerita Keluarga Korban Bangunan Roboh di Kemayoran
Terpisah, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobin menganggap BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.
Ia menyayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi.
Ia beranggapan bahwa kebijakan itu melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.
"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Senin (14/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News