Berita Lubuklinggau
Bocah 11 Tahun Derita Sakit Sifilis di Lubuklinggau, Korban Asusila Tetangga Dekat Rumah
Bocah 11 tahun menderita sakit sifilis di Lubuklinggau, korban menderita penyakit tersebut setelah dia menjadi korban perbuatan asusila tetangga.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bocah 11 tahun menderita sakit sifilis di Lubuklinggau, korban menderita penyakit tersebut setelah dia menjadi korban perbuatan asusila tetangga dekat rumahnya.
Tamrin warga Jalan Kemuning Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi.
Pria berusia 51 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi karena berbuat asusila anak di bawah umur tetangganya hingga terkena penyakit sifilis.
Akibat perbuatan pelaku bocah berusia 11 tahun ini mengalami trauma mendalam.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, pelaku mengaku sudah empat kali mencabuli korban terhitung sejak bulan Oktober 2022 lalu.
"Sudah empat kali saya lakukan (cabul) setiap selesai saya lakukan saya kasih uang Rp.2.000," ungkapnya pada wartawan, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Penampakan Kolam Retensi Tempat Kakak Adik di Gandus Tenggelam, Kedalaman Capai 5 Meter
Tamrin mengaku tidak mempunyai kelainan, dirinya pernah menikah dan mempunyai satu anak.
Kemudian dirinya berpisah dengan istrinya, sejak bercerai 21 tahun lalu itu dirinya mengaku tidak menikah lagi sampai dengan saat ini.
"Saya tidak ada kelainan, kebetulan saja anak itu sering lewat dan main depan rumah saya, kemudian saya ajak mau," ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) kemarin sekira Pukul 14.00 Wib.
"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkapnya.
Ceritanya, kejadian itu terjadi pada hari Rabu (19/11/2022) sekira pukul 13.00 Wib pelaku memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumahnya, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah korban mau, pelaku ini menyuruh korban duduk di kursi di depan TV dan pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.
Ketika korban sudah didalam kamar pelaku pun keluar mengambil kain lap dan karpet, lalu pelaku membuka baju dan celananya serta celana korban.
"Setelah itu pelaku mensodomi korban setelah selesai pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp.2 ribu rupiah," ungkapnya.
Namun, korban menderita sakit di bagian sensitifnya, korban pun menceritakan kejadian itu kepada Ibunya, saat diperiksa ternyata korban menderita penyakit sifilis.
"Lalu ibu dan keluarga korban pun mendesak korban, korban pun bercerita telah empat kali disodomi oleh pelaku dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.
"Atas dasar laporan itu anggota di lapangan langsung melakukan upaya penyidikan, setelah didapat informasi bila pelaku berada di rumahnya anggota langsung menuju TKP," ungkapnya.
Dengan dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Tim Macan Linggau pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyodomi korban, kemudian pelaku di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news