Berita Palembang
Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN di Palembang, Kuasa Hukum Korban Desak Jemput Paksa Terduga Pelaku
Kuasa Hukum Arya mengatakan mereka mendesak penyidik melakukan upaya paksa ke para terduga pelaku penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palemban
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dialami Arya Lesmana Putra mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sewaktu menjadi panitia diksar sudah berjalan selama satu bulan lebih.
Sampai saat ini ke-10 terduga pelaku penganiayaan yang hendak diperiksa polisi sudah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Tim Kuasa Hukum Arya, Prengki Adiatmo SH mengatakan mereka akan terus mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa kepada para terduga pelaku penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
"Kami akan mendesak penyidik untuk menjemput paksa terduga pelaku 10 orang itu. Surat sudah kami layangkan, kami akan koordinasi dengan Kapolda dan rekan-rekan pengacara yang lain, " ungkap Prengki via telpon, Sabtu (12/11/2022).
Upaya paksa dilakukan karena para terduga pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali dipanggil penyidik Polda Sumsel. Selain itu desakan untuk jemput paksa diperlukan karena ada informasi bahwa kuasa hukum terduga pelaku mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Kita takutnya ada upaya penghilangan barang bukti atau semacamnya. Kalau sudah di tahap sidik kan bisa dilakukan upaya penjemputan secara paksa , makanya kami terus lakukan upaya itu, " ujarnya.
Baca juga: Petani di Tugumulyo Musi Rawas Antre Berjam-jam Demi Dapat Kartu Tani, Dipakai Tebus Pupuk Subsidi
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana meminta dukungan mahasiswa lintas kampus dan organisasi mahasiswa lainnya untuk minta dukungan agar penjemputan secara paksa oleh penyidik dilakukan.
"Itu baru rencana saja. Semoga di Aminkan oleh kalangan mahasiswa, " ujarnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar mengatakan, Polda Sumsel akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 terduga pelaku," ujar Anwar.
Pemanggilan paksa, lanjut dia, karena 10 terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Mereka kembali mangkir, akan kami lakukan pemanggilan paksa," katanya.
Mereka 10 terduga pelaku mangkir dari panggilan polisi saat jadwal pemeriksaan perdana di Polda Sumsel.
Saat pemeriksaa kedua, 10 mahasiswa tersebut juga kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kadisdik Palembang Ansori Larang Lato lato Dibawa ke Sekolah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kembali Dibuka Pelatihan Kerja Gratis Disnaker Palembang, Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran |
![]() |
---|
Partai Buruh Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Buka Peluang Kader Serikat Pekerja dan Akademisi |
![]() |
---|
Pengalihan Arus Lalu Lintas Simpang Macan Lindungan Palembang Mulai Besok, Simak Perubahannya |
![]() |
---|
Peran Tiga Pelaku Tawuran di Palembang Aniaya Farel Hingga Tewas, Tiga Masih Buron |
![]() |
---|