Berita Nasional

Sudah Dipecat dari Polisi, Aipda AL Kini Terancam Pidana Selingkuh Dengan Istri TNI

ipda AL yang sudah dipecat dari polisi juga terancam jeratan pidana kasus perzinahan karena berselingkuh dengan istri TNI.

Istimewa
Aipda AL yang sudah resmi dipecat dari kepolisian kini terancam sanksi pidana kasus perzinahan karena berselingkuh dengan istri TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Karir Aipda AL yang sudah dibangunnya selama 17 tahun di kepolisian seketika hancur karena perselingkuhannya dengan istri Anggota TNI.

Tak hanya itu, Aipda AL yang sudah dipecat dari polisi juga terancam jeratan pidana kasus perzinahan.

Kasus perzinahan yang melibatkan Aipda AL bahkan sudah masuk ke Kejaksaan dan tinggal menunggu berkas lengkap atau P21.

Seperti diketahui, Aipda AL sebelumnya adalah Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo, Aipda AL (37), yang selingkuh dengan istri anggota TNI, Serda AA asal Tegal.

Aipda AL digerebek warga saat tengah berada di rumah AF yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano.

Terbongkarnya hubungan gelap itu bermula saat warga Dusun Krajan melakukan patroli siskamling, Kamis (17/2/2022) pukul 00.15 WIB.

Saat sedang patroli, warga curiga karena di belakang rumah AF ada sepeda motor.

Menurut pengakuan Aipda AL dan AF, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Lantas, bagaimana nasib Aipda AL?

Aipda AL Dipecat

Diberitakan TribunJateng.com, Aipda AL dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). 

nasib Aipda AL kini
Aipda AL Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo yang berselingkuh dengan istri TNI kini resmi dipecat.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, memimpin pemecatan Aipda AL itu.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Aipda AL dan menggantikan dengan baju yang lain.

AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, putusan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian pertama pada April 2022 dengan hasil PTDH.

Selanjutnya, Aipda AL memutuskan untuk mengajukan banding.

"Banding itu diputus pada 7 November 2022 dengan hasil ditolak oleh komisi KEP," ungkapnya, Selasa.

Aipda AL Terancam Sanksi Pidana

Selain dipecat, Aipda AL juga terancam jeratan sanksi pidana kasus perzinahan dengan istri anggota TNI.

AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, Aipda AL terancam pidana setelah suami AF melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo.

"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan, yang dilaporkan oleh suami AF."

"Laporan itu tanggal 7 September 2022 yang lalu," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Aipda AL Segera Diproses Hukum

Purbaja mengungkapkan, laporan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Nantinya, jika berkas laporan sudah dinyatakan lengkap, Aipda AL akan segera menjalani proses hukum.

"Nanti kita menunggu dari teman-teman Kejaksaan, apabila berkas itu sudah P21 (dinyatakan lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke Kejaksaan," jelas Kapolres Purworejo.

17 Tahun Karier Aipda AL di Kepolisian Hancur

Diberitakan Kompas.com, Aipda AL harus merelakan kariernya di kepolisian hancur gara-gara hubungan terlarangnya dengan istri tentara.

Aipda AL diketahui sudah bertugas 17 tahun di kepolisian dan rencananya akan diberikan penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik Polres Purworejo.

Baca juga: Warga Ternyata Bawa Orangtua Istri Anggota TNI Saat Penggerebekan dengan Aipda AL, Ini Kata Ketua RT

Saat dibacakan SK PTDH, Aipda AL terlihat tertunduk lesu.

"Pimpinan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota, apalagi itu pelanggaran berat, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang melanggar," tegas AKBP Muhammad Purbaja, Selasa.

Kapolres Purworejo menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng, terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJateng.com, Kompas.com/Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano).

Berita ini telah tayang di Tribunnews 

Baca berita lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved