Berita Nasional
Oknum Guru Ngaji Kotabaru Pelaku Tindakan Asusila ke Murid Sesama Jenis, Tersenyum di Kantor Polisi
Oknum guru ngaji di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena melakukan pelecehan sesama jenis ke muridnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena melakukan pelecehan sesama jenis ke muridnya.
Miris, pelaku yang diketahui berinisial AMQ (40) masih bisa tersenyum menghadap kamera saat di kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sejauh ini sudah ada empat anak di bawah umur yang mengaku jadi korban perbuatan tercela AMQ.
Bahkan terungkap pula, AMQ sengaja merekam aksinya ketika melecehkan korban dengan alasan sebagai koleksi pribadi.
AMQ juga diduga sudah melakukan perbuatan itu berulang kali.
Berikut fakta-fakta pelecehan sesama jenis guru ngaji di Kotabaru dihimpun dari Kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id, Rabu (9/11/2022):
Awal kasus
Baca juga: BREAKING NEWS Terekam CCTV Perampokan di Empat Lawang, Mobil Polisi Dirusak Saat Akan Tangkap Pelaku
Baca juga: Viral Aksi Perampok ke Sopir Truk di Empat Lawang, Warga Pukul Bedug Saat Polisi Akan Tangkap Pelaku
Kasus bermula saat seorang korban menceritakan tindak pelecehan yang dia alami ke orangtuanya.
Keluarga korban lalu melaporkan AMQ ke polisi.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Saat diamankan, AMQ tengah asyik ngopi di sebuah warung dekat rumahnya di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
AMQ selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diinterogasi.
Di hadapan polisi, dirinya mengakui telah mencabuli muridnya.
4 murid jadi korban
Fakta lain terungkap seiring pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Ternyata korban kebejatan pelaku mencapai empat orang yang semuanya murid dari pelaku sendiri dan masih di bawah umur.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya."
"Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," katanya.
Shomad melanjutkan penjelasannya, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga September tahun 2022.
"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali," tambahnya.
Baca juga: HEBOH Mister X Tewas Tak Wajar di Tiang Bendera Depan Kantor Camat Kertapati Palembang, Ciri-cirinya
Modus pelaku
AM (40) warga Desa Sungai Kupang diamankan setelah melakukan pelecehan sesama jenis kepada empat muridnya.
Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengajak para korban menginap.
Korban mengiyakan dan tidak menaruh rasa curiga.
Sesampainya di rumah, pelaku mulai aksinya dengan pura-pura mengajak korban tidur ke dalam kamar.
Pelaku lalu menggerayangi tubuh korban.
Korban mulai berontak serta berusaha keluar kamar karena merasa ada yang aneh.
Namun upaya korban gagal karena kalah tenaga dengan pelaku.
Pelaku selanjutnya mencabuli korban serta merekam aksinya dengan ponselnya.
"Dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," imbuh Shomad.
Shomad menambahkan, AMQ juga mengancam para korbannya agar tidak melapor ke orang lain.
Kejahatan pelaku pada akhirnya setelah seorang korban menceritakan aksi pelecehan ke orangtuanya.
Kini AMQ sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita lainnya di Google News