Berita Nasional

Nasib Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dilaporkan ke Propam Polri Atas Dugaan Gratifikasi Tambang

Hal tersebut tak lepas usai Komjen Agus Adrianto dilaporkan karena dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto kini tampaknya harus berurusan dengan Propam Polri.

Hal tersebut tak lepas usai Komjen Agus Adrianto dilaporkan karena dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, Komjen Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).

Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.

Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.

"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.

Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Sebelumnya viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail dalam video itu.

Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu kepada Komjen Agus.

Berubah 180 derajat, Ismail justru mengaku tidak mengenal Komjen Agus dan memberikan uang kepada Kabareskrim.

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.

Dirinya mengatakan pada video pertama, ia mengaku dalam situasi tertekan karena diintimidasi oleh mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan video itu direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang datang ke Balikpapan.

Sebelum merekam, Ismail mengaku diperiksa terlebih dahulu di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.

Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00-02.00 WITA.

Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.

Kemudian, ia pun dibawa ke hotel dengan kawalan enam anggota Propam Polri.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ungkap Ismail.

Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca.

Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.

Baca juga: Nasib Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Namanya Terseret Kasus Tambang, IPW Desak Agar Dinonaktifkan

Baca juga: Potret Sosok Andre Azhar, Anak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ikut Jejak Sang Ayah Jadi Polisi

Profil Agus Andrianto

Komjen Pol DRS.Agus Andrianto, S.H., M.H. dilahirkan pada tanggal 16 Februari 1967, Blora, Jawa Tengah.

Diketahui Komjen Agus Andrianto merupakan lulusan Akpol tahun 1989.

Bidang kesatuan yang diembannya adalah bidang reserse.

Jabatannya adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Riwayat Pendidikan

Komjen Agus Andrianto menjalani pendidikan Akabri (1989), lalu ikut pendidikan perwira PTIK (1995), Pendiikan Sespim hingga Sespimti di tahun 2012.

Riwayat Jabatan

Pamapta Polres Dairi (1990)
Kapolsek Sumbul (1992)
Kapolsek Parapat (1993)
Kapolsek Percut Seituan (1995)
Mahasiswa PTIK (1995)
Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997)
Kasat Serse Poltabes Medan (1999)
Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)
Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001)
Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)
Pamen Polda Jatim (2005)
Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
Kapolres Tangerang (2007)
Kapolres Metro Tangerang (2008)
Dir Reskrim Polda Sumut (2009)
Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)
Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)
Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)
Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)
Wakapolda Sumut (2017)
Kapolda Sumut (2018)
Kabaharkam Polri (2019)
Kabareskrim Polri (2021)

Brevet
Brevet Pelopor Brimob
Brevet Selam Polri
Brevet Para Penerjun
Brevet Penyidik

Filmografi

Sang Prawira 2019.

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved