Belanja Online
Arti Mark Up Dalam Belanja Online, Perbedaan Mark Up dan Mark Down
Dalam belanja online istilah bisnis Mark Up tak asing didengar namun sebagian orang tak mengerti istilah tersebut.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Arti kata Mark Up dalam belanja online yang sering digunakan.
Mark Up merupakan penambahan harga pada biaya suatu produk untuk menghasilkan harga jual.
Penerapan Mark Up pada produk menyebabkan naiknya margin yang merupakan istilah untuk menyebutkan keuntungan dari penjualan suatu produk.

Mark Up merupakan proses penetapan harga yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha.
Mark up tergolong salah satu metode penentuan harga yang biasanya dianggap paling simpel dan paling banyak diterapkan.
Metode ini umumnya ditetapkan dengan tujuan untuk menutup biaya tidak langsung serta laba-rugi usaha.
Rumus Mark Up produk = Harga Jual = Harga Beli Produk + Mark Up.
Baca juga: Arti Fast Respon Dalam Belanja Online, Kebalikan dari Istilah Slow Respon
Misalnya, ketika menjual sebuah barang, modal atau harga beli yang kamu keluarkan adalah Rp. 2.000.000.
Untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan kamu harus melakukan Mark Up ketika ingin menjual jam tersebut.
Jadi, Harga jual = Rp. 2.000.000 + Rp. 500.000 (Mark Up) = Rp. 2.500.000.

Mark Down
Berbanding terbalik Dengan Mark up, Mark Down merupakan pengurangan harga jual.
Pada umumnya, perusahaan akan melakukan Mark Down pada produk apabila ada event tertentu, seperti cuci gudang atau discount besar-besaran.
Baca juga: Arti Available Dalam Belanja Online Lengkap dengan Arti Return, Dropship, FP, Sold Out, Testimoni
Meskipun begitu, bukan berarti perusahaan akan menjadi rugi setelah melakukan Mark Down pada produknya, karena bisa saja pengurangan harga yang dilakukan tidak terlalu besar dan tidak dibawah harga beli barang.
Mark down bisa disebut sebagai pembedaan harga tingkat kedua. Pasalnya, sebuah retail pasti sudah memberikan beban harga yang berbeda pada konsumen yang berbeda berdasarkan pada sifat penawaran.
Baca berita lainnya di Google News