Berita Kriminal Palembang

Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan HP Palembang, Korban Dipancing Lewat Chat

Polisi mengamankan lima orang pelaku perampokkan handphone dengan modus mengajak korbannya bertemu lewat Aplikasi chatting

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Lima Tersangka Perampokkan HP di Palembang saat diamankan di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengamankan lima orang pelaku perampokkan handphone dengan modus mengajak korbannya bertemu melalui sebuah aplikasi chatting. 

Pelaku yang diamankan yakni Wahyu Idris (22), Purnawan (25), M Panca (23), M Ari (26) dan AP (15).

Masing-masing pelaku diringkus di rumah susun dan di kawasan Puncak Sekuning

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, mengatakan komplotan pelaku telah melakukan perampokan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. 

"Pelaku menggunakan modus mengajak korbannya yang bisa dikatakan penyuka sesama jenis melalui sebuah aplikasi chatting. Ada dua laporan yang masuk di kami, " ujar Haris, Senin (7/11/2022). 

Salah satu aksi perampokkan dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Talang Semut. 

Mulanya salah satu pelaku yakni AP memancing korban melalui aplikasi chatting, kemudian mengajak korban ketemuan.

Setelah ketemu pelaku mengajak korban ke kamar kos. 

"Saat pelaku menurunkan celananya, keempat pelaku lainnya masuk ke dalam kamar kos dan mengeroyok korban. Kemudian menggeledah pakaian korban dan meminta handphone korban, " katanya. 

Korban yang tak bisa melawan akhirnya berteriak minta bantuan dan dibantu oleh warga sedangkan para pelaku melarikan diri. 

"Pelaku mendapat kunci motor korban dan mengambil handphone korban yang ada di bawah jok motor. Korban tak bisa melawan dan dibantu warga, " ujarnya. 

Hasil mencuri handphone para pelaku mendapat uang Rp 1 juta dan dibagi rata. 

Haris menambahkan salah satu pelaku memang terindikasi penyuka sesama jenis.

"Salah satu pelakunya mengakui jika dia memang suka sesama jenis, " katanya. 

Pelaku dijerat pasal berlapis pencurian dengan kekerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. 

Baca juga: Dua Anak Punk di Palembang Ditangkap Karena Begal Motor, Waspadai Modusnya

Sementara itu, pelaku Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut temannya.

Ia mengaku jika yang dilakukan atas dasar unsur kesukaan. 

"Kalau saya seneng aja, tidak minta bayaran, " ujar Wahyu. 

Hasil mencuri ia mendapat uang sebanyak Rp 1,4 juta. 

"Untuk ponselnya kami jual bervariasi tapi yang terakhir kami jual Rp1,4 juta dan kami bagi rata. Sedangkan uang bagian saya habiskan untuk bermain slot," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved