Berita Ogan Ilir
Motif Pembunuhan Sadis Kakek Jamil di Ogan Ilir Terungkap, Korban Sempat Melawan
Motif pembunuhan sadis kakek Jamil di kebun tebu Ogan Ilir terungkap usai polisi mengamankan tiga tersangka.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Motif pembunuhan kakek Jamil di Ogan Ilir terungkap usai polisi mengamankan tiga tersangka.
Tiga tersangka pembunuhan sadis kakek Jamil yakni Agus (28 tahun), Rizky (20 tahun) dan RR (16 tahun).
Menurut keterangan polisi, tersangka Agus merupakan otak pembunuhan yang mengajak kedua tersangka lainnya.
Pembunuhan diawali dari niat tersangka Agus yang ingin mencuri uang jutaan rupiah yang disimpan di dalam tas korban.
Agus mengetahui ada uang tersebut saat dia bertransaksi jual-beli handphone dengan korban yang berusia 71 tahun itu.
Pada Minggu (30/11/2022) siang, saat Agus menjual handphone kepada korban, dia melihat tersangka menyimpan banyak uang di tas.
"Dari situlah timbul niat tersangka untuk merebut uang dari korban," terang Kapolres AKBP Andi Baso Rahman saat rilis di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/11/2022) siang.
Agus lalu mengajak tersangka Rizky dan RR untuk menghadang korban yang bekerja menjadi penjaga perkebunan tebu.
Pada Minggu siang sekira pukul 12.00, ketiga tersangka menggunakan penutup wajah menghampiri korban.
Korban yang kaget lalu berupaya melawan hingga penutup wajah salah seorang tersangka terbuka.
Mendapat perlawanan, tersangka RR mengambil pisau di pinggang korban dan menusukkannya ke dada korban.
Tersangka lainnya yakni Rizky lalu memindahkan motor korban menjauhi TKP.
Polisi menyebut Rizky juga turut melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu ke wajah korban hingga berdarah.
"Sumentara si otak pembunuhan, tersangka Agus mengawasi TKP. Tersangka RR selain menusuk, juga menjerat leher korban menggunakan tali," terang Andi.
Setelah korban meregang nyawa, ketiga tersangka membawa kabur uang milik korban senilai hampir Rp 7 juta.
Ketiga tersangka pun ditangkap malamnya sekira pukul 23.00 dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Andi menegaskan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengungkapkan, petunjuk awal ungkap kasus pembunuhan ini justru berawal dari keterangan tersangka Agus.
"Saat anggota kami memeriksa saksi-saksi, tersangka Agus bilang kalau korban punya masalah dengan tersangka Rizky dan RR. Pengakuan ini yang kami kejar hingga ketahuan bahwa tersangkanya Agus ini," ungkap Regan.
Sementara tersangka Agus mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan telah membunuh korban.
Duda satu anak ini mengaku tega membunuh korban karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga gelap mata.
"Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya sadar perbuatan kami salah, tapi karena tergiur uang di tas (korban) sehingga kami lakukan itu (pembunuhan)," ucap tersangka.
Seorang Tersangka Idap Penyakit
Seorang tersangka pembunuhan kakek di Ogan Ilir mengaku mengalami keluhan penyakit kardiomegali atau pembesaran jantung.
Tersangka tersebut yakni Rizky (20 tahun) yang turut menganiaya korban hingga tewas.
Selain Rizky, dua tersangka pembunuhan lainnya yakni Agus (28 tahun) dan RR (16 tahun).
Saat diwawancarai awak media, Rizky mengaku tega membunuh korban karena tergiur dengan uang jutaan rupiah yang ada di tas korban.
Rizky mengaku perlu biaya besar untuk mengobati penyakit pembesaran jantung yang dialaminya.
"Waktu divonis dokter ada kelainan jantung, ada pembesaran jantung, saya pernah sekali berobat tapi tidak tuntas. Tidak ada biaya," kata Rizky saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (7/11/2022) siang.
Pendapatan sebagai buruh dan tukang rumput sebesar Rp 35 ribu per hari, tak cukup bagi Rizky untuk biaya berobat.
"Pendapatan sehari-hari hanya cukup untuk makan. Tidak cukup untuk biaya berobat," ujar pemuda lajang ini.
Menurut polisi, tersangka Rizky turut melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu ke wajah korban hingga berdarah.
"Sumentara si otak pembunuhan, tersangka Agus mengawasi TKP. Tersangka RR selain menusuk, juga menjerat leher korban menggunakan tali," terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Setelah korban meregang nyawa, ketiga tersangka membawa kabur uang milik korban senilai hampir Rp 7 juta.
Ketiga tersangka pun ditangkap pada Senin (31/10/2022) malam sekira pukul 23.00 dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Andi menegaskan.
Baca juga: Petani Semangka di Indralaya Ogan Ilir, Panen 8 Ton Langsung Dikirim ke Jawa Barat
Menanggapi keluhan penyakit tersangka Rizky, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma menegaskan bahwa setiap tersangka tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
"Kalau memang ada penyakit, nanti akan kami akan koordinasikan dengan Sat Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," kata Regan.