Berita Selebriti
Nasib Pelaku Haters Dewi Perssik Usai Dilaporkan, Ajukan Restorative Justice Minta Damai
Haters Dewi Perssik mengajukan Restorative justice atau menginginkan mediasi, pihak kepolisian mengungkapkan harus adanya kesepakatan kedua b
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kelanjutan atas laporan Dewi Perssik pada terlapor W haters yang telah mencemarkan nama baiknya di media sosial kini masih menjadi sorotan.
Dewi Perssik akhirnya bertemu dengan haters yang menghinanya.
Di momen pertemuan itu, W akhirnya menjelaskan motifnya membuat video yang jadi ramai di media sosial itu.
Ia mengaku tidak bermaksud menghina Depe karena pada dasarnya terlapor mengidolakan sang penyanyi.
Baca juga: Terungkap Motif Haters Fitnah Dewi Perssik Cuma Cari Follower: Lucunya Dia Ga Ngefans Sama Lesti

W awalnya diduga sebagai fans Lesti Kejora dan Rizky Billar kala membuat video yang menghina Depe.
Terkait hal ini, Humas Kepolisian Jaksel telah mengumpulkan barang bukti yang diyakini W sebagai peng-upload pertama konten kebencian terhadap Dewi Perssik.
Pihak kepoliisan pun akan memeriksa pelapor Dewi Perssik dan terlapor haters berinisial W terkait kelanjutan kasus.
"Terlapor W yang membuat video yang mengupload pertama melalui aplikasi pihak ketiga," ujar Humas Kepolisian Jaksel dilansir dari kanal youtube KH Infotainment pada Minggu, (6/11/2022).
Baca juga: Link Streaming Sinetron Bintang Samudera 6 November 2022 Full Episode: Nagita Sedih Menjauhi Bintang
Lebih lanjur, W dikabarkan belum menjalani penahanan dikarenakan terlapor kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Untuk sementara kami belum melakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif, bersedia diambil keterangannya dan mengikuti proses yang berjalan dikepolisian," ungkapnya.
Hingga saat ini, haters tersebut sudah meminta maaf kepada Dewi Perssik.
Terlebih suami pelaku W turut meminta maaf dan mengajukan mediasi kepada Dewi Perssik untuk berdamai.
Terkait terlapor mengajukan Restorative justice atau menginginkan mediasi, pihak kepolisian mengungkapkan harus adanya kesepakatan kedua bela pihak.
"Dalam Restorative justice itu harus diinisiasi dari kedua bela pihak, sehingga terjadilah sebuah proses mendapatkan keadilan hukum," ungkapnya.