Berita Palembang

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Palembang, Bawa Lari Motor CBR 150 CC, Modus Pelaku

Polisi dari Polsek Seberang Ulu I Palembang menangkap satu tersangka pencurian motor di Palembang yang membawa lari motor CBR 150 CC.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi dari Polsek Seberang Ulu I Palembang menangkap satu tersangka pencurian motor di Palembang yang membawa lari motor CBR 150 CC, Sabtu (5/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi dari Polsek Seberang Ulu I Palembang menangkap satu tersangka pencurian motor di Palembang yang membawa lari motor CBR 150 CC.

Pelaku pencurian dan penipuan tersebut bernama Ahmad Rozali (26) warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, diringkus di rumahnya Jumat (4/11/2022) malam.

Aksi pencurian dan penipuan yang menimpa korban Bungsu Maulana Putra (24) warga Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, terjadi Minggu (6/10/2022) sekira pukul 10:00 WIB di rumahnya.

Modus tersangka adalah COD kemudian test drive alias mengetes sepeda motor yang akan dibeli.

Kapolsek SU I, Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka dalam perkara pencurian atau penipuan.

"Tersangka ditangkap atas adanya laporan dari korban ke Polsek SU I, kejadiannya menurut korban disaat dirinya yang hendak menjual satu unit Sepeda Motor jenis Honda Kawasaki 250cc, dan mengiklankan di aplikasi Facebook," kata Firdaus, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Juli Warga Dihaji Hanyut di Sungai Selabung OKU Selatan Ditemukan, Jasad Terapung di Desa Sukaraja

Lanjutnya, lalu tersangka ini menghubungi korban melalui pesan wa dan berjanji akan datang ketempat rumah korban. Namun saat di rumah korban tersangka melihat sepeda motor lain untuk dibeli yakni jenis Honda CBR 150.

"Keesokan harinya tersangka datang ke rumah korban, dan menanyakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang akan dijual. Namun, tersangka malah menawar sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 nopol BG 4091 ABI. Memang korban jual beli sepeda motor dirumahnya, dan motor CBR 150 dijual harga Rp 20 juta," ujarnya.

Kemudian tersangka meminta ijin kepada korban untuk Test Drive disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka malah langsung melarikan sepeda motor Honda CBR tersebut, melihat itu korban berusaha mengejar dan akhirnya kehilangan jejak di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu," ungkapnya.

Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polsek SU I. Dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya. Lalu dengan cepat langsung ditangkap.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 378 KUHP," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved