Berita Nasional
Langkah Tegas Polisi Usai Banyak Pengendara yang Copot Pelat Nomor untuk Hindari e-TLE
Tak tinggal diam, Polantaspun akan menerapkan penggunaan alat pengenal wajah atau Face Recognition (FR).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kapolri telah melarang polisi untuk menilang pengendara secara manual. Polantas harus menilang pengendara yang melanggar dengan e-Tle.
Namun, banyak pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari e-Tle.
Tak tinggal diam, Polantaspun akan menerapkan penggunaan alat pengenal wajah atau Face Recognition (FR).
Seperti diketahui, Penindakan dengan tilang elektronik atau dengan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk mengganti tilang manual membuat masyarakat melakukan sejumlah siasat.
Satu di antaranya adalah dengan mencopot atau menekuk pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera e-TLE saat melakukan pelanggaran.
Terkait itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya sudah mempersiapkan antisipasi jika menemukan fenomena tersebut.
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan plat atau menggunakan plat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional," kata Aan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Cara Kerja Kamera E-TLE Mengcapture Pelanggaran Lalulintas dan Cara Bayar Denda Tilang di Palembang
Baca juga: Polantas akan Dibekali Buku Ini Sebagai Pengganti Tilang Manual yang Telah Dilarang
Aan melanjutkan perlintasan bagi para pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan menjadi target operasi lalu lintas.
Sementara itu, Aan mengatakan untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor maka akan menggunakan alat pengenal wajah atau Face Recognition (FR).
"Untuk tanpa plat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun Dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke Satuan Kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aan menyebut selama operasi Simpatik, pihaknya tidak akan melakukan penilangan secara manual melainkan menggantinya dengan peneguran sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Selama kegiatan simpatik kita akan beri edukasi dan teguran," tuturnya.
Untuk informasi, sejumlah pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik.
Hal itu ditemukan oleh petugas di lapangan.