Arti Kata Bahasa Arab

Arti Ijab Kabul, tidak Hanya Saat Pernikahan, Juga Digunakan Kesepakatan Jual Beli dalam Islam

Ternyata ijab qabul tidak hanya dipakai saat proses pernikahan, tapi juga dilakukan dalam hukum jual-beli dengan alih-kuasa atas barang.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel grafis/khoiril
Arti kata ijab qabul tidak hanya dipakai saat proses pernikahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Kata Ijab Kabul, Ternyata tidak Hanya untuk Pernikahan, Juga Kesepakatan Jual Beli dalam Islam

Kosa kata bahasa Arab sering digunakan dalam percakapan sehari hari dan kegiatan-kegiatan yang bersifat

sakral, semisal proses pernikahan, jual beli dan sebagainya.

Penggunaan bahasa Arab memang terkesan simpel dan santun, cocok bila dipadankan artinya dalam bahasa

Indonesia.

Salah satunya istilah kata bahasa Arab Ijab Kabul. Istilah ini tidak asing, apa lagi berkaitan dengan proses akad

nikah dalam Islam.

Sebenarnya apa arti dari ijab kabul ? Jangan-jangan kita hanya asal menyebut tapi tidak tau arti atau makna kata

ijab kabul. Berikut penjelasannya


Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa

Arab) yang berarti menerima.

Secara bahasa bermakna menetapkan sesuatu. Sedangkan makna kabul adalah menyatakan persetujuan atas

ijab yang telah ditetapkan.


Ijab kabul adalah ucapan yang dianggap sakral dalam setiap prosesi akad nikah, karena dapat menghalalkan

hubungan laki-laki dengan perempuan.

Ijab kabul sendiri merupakan ucapan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh

mempelai laki-laki. Ijab kabul biasanya diawali dengan permintaan dari pihak pengantin laki-laki yang kemudian

diterima dan diserahkan oleh pihak wali perempuan.

Ijab berasal dari bahasa Arab, yaitu ucapan penyerahan yang diucapkan wali (dari pihak perempuan) atau

wakilnya sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan kabul juga berasal dari bahasa Arab yang

berasal dari kata qobul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.


Ternyata ijab qabul tidak hanya dipakai saat proses pernikahan. Ijab kabul juga dilakukan dan diucapkan dalam

hukum jual-beli dengan alih-kuasa atas barang atau makhluk ciptaan Allah. Jadi tidak hanya prosesi pernikahan

saja, karena jual beli pun ternyata juga ada akadnya. Disebut ijab qabul jual beli.

Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “Saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan

ucapan “Saya beli barang ini darimu atau saya terima."

Baca juga: Arti Kata Maas Salamah, Kata Bahasa Arab Sekaligus Doa yang Banyak Diucapkan Saat Perpisahan

Baca juga: Arti Kata Mumtaz, Kosa Kata Bahasa Arab yang Banyak Dijadikan Inspirasi Nama Anak Berikut Contohnya


Dalam akad pernikahan, ucapan ijab kabul biasanya diawali dengan membaca bismillah dan istighfar, tujuannya

adalah agar terbebas dari gangguan jin dan setan. Setelah istighfar, wali dari mempelai perempuan akan

mengucapkan kalimat berikut:

Saudara/Ananda ... (nama pengantin laki-laki) bin ... (nama ayah pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama : (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa ......, Tunai.

Setelahnya, pengantin pria langsung menjawab dengan kalimat :

Saya terima nikahnya dan kawinnya ... (nama pengantin perempuan) binti ... (nama ayah pengantin perempuan)

dengan maskawinnya yang tersebut, tunai.

Baca juga: Arti Sakinah Mawaddah WaRahmah dalam Pernikahan Bahasa Arab Populer, Ini Penjelasannya

Ucapan ijab dari wali perempuan dan qobul dari mempelai laki-laki harus sambung menyambung tanpa putus.

Kalau para saksi menganggapnya demikian, maka mempelai laki-laki dan mempelai perempuan sudah sah

menjadi suami istri.

Itulah arti Kata Ijab Kabul, Ternyata tidak Hanya untuk Pernikahan, Juga Kesepakatan Jual Beli dalam Islam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved