Berita Kemenkumham Sumsel

Penjelasan Kemenkumham Sumsel Terkait Andikpas LPKA Pakjo Meninggal

Bahwa benar RA meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung, yang biasa digunakan oleh untuk sholat.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Penjelasan Kemenkumham Sumsel Andikpas meninggal 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG– Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Jumat (4/11/2022) mengatakan terkait meninggalnya anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di  LPKA Kelas I Palembang, inisial RA. 

Bahwa benar RA meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung, yang biasa digunakan oleh untuk sholat dan RA ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian.

“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi”, ujar Bambang Haryanto di LPKA Palembang.

Petugas mengevakuasi tahanan di lapas anak Palembang yang ditemukan tewas tergantung, Jumat (4/11/2022) pagi.
Petugas mengevakuasi tahanan di lapas anak Palembang yang ditemukan tewas tergantung, Jumat (4/11/2022) pagi. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Baca juga: BREAKING NEWS, Tahanan di Lapas Anak Pakjo Palembang Ditemukan Tewas Tak Wajar

Dikatakan Bambang, ybs dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP), yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan pada tanggal 1 November 2022 kemarin yang bersangkutan mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi  dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum.

Bambang mengatakan saat ini pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir barat  Palembang, dan jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel, pihak LPKA sudah menghubungi keluarga.

"Dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang,"ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved