Berita Nasional

4 Langkah Mudah Cek TV LED Dirumah Apakah Sudah Digital Atau Belum, Lihat Stiker Yang Tertera

Ini cara cek apakah TV kalian dirumah sudah memiliki fitur digital atau masih analog.Pemerintah diketahui sudah memastikan siaran TV analog per 2 n

Editor: Moch Krisna
IST
4 Langkah Mudah Cek TV LED Sudah Digital Atau Belum 

4. Melalui halaman Kominfo

Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, pengguna juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan sudah mendukung siaran digital atau belum. Caranya, masuk ke halaman berikut ini. Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi".

Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan televisi Anda.

Televisi digital sekilas memang tampak serupa dengan televisi biasa. Sehingga, saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak.

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB (set top box) DVBT2.

STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki. STB bisa dibeli di marketplace online dengan harga yang bervariasi.

Pemerintah Cabut Izin 7 Stasiun TV

Pemerintah mencabut izin stasiun radio (ISR) tujuh stasiun televisi swasta yakni Rajawali Citra Televisi (RCTI), Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, izin untuk tujuh stasiun TV itu dicabut karena menolak migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), yang dilaksanakan serentak pada 2 November 2022.

Migrasi siaran digital atau ASO dikatakan Mahfud adalah perintah undang-undang dan telah lama disiapkan maupun dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk di antaranya semua pemilik stasiun televisi. 

ISR merupakan izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

“Oleh sebab itu terhadap yang membandel tersebut secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR, tertanggal 2 november 2022. Jika masih melakukan siaran melalui analog, ini bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tega Mahfud saat menggelar keterangan pers secara daring, Kamis (3/11/2022).

Mahfud pun meminta sanksi yang dijatuhkan agar ditaati sehingga pemerintah dikatakannya tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, dari sekedar administratif.

Penghentian siaran televisi analog untuk kemudian beralih ke siaran digital, resmi dimulai bertahap di 222 titik di tanah air. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sebagian wilayah di Indonesia. Jadi yang pertama memulainya tepat Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

“Semua berjalan efektif, kecuali stasiun televisi swasta yang kami sebutkan di atas,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan tersebut Mahfud kembali mengingatkan bahwa ASO adalah amanat undang-undang sehingga wajib hukumnya semua pihak menaati dan melaksanakannya.(*

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya".

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved