Upah Minimum Provinsi Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP Sumsel dan UMK Palembang Sejak 2018
Upah minimum 2023 akan ditetapkan tanggal 21 November 2022. Upah minimum sendiri adalah standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku
4. UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930
5. UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409.
Kapan Penetapan UMP Sumsel 2023?
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja & Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Eky Zakya didampingi Kasi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jamsos, Susilawati mengatakan biasanya tahapan penetapan UMP ini biasanya berdasarkan data ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kemudian baru ditetapkan besaran UMP berdasarkan undang undang cipta kerja nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Setelah dikeluarkan data BPS dari pusat diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja kemudian baru ke Gubernur seluruh Indonesia dan kemudian oleh Gubernur diedarkan ke masing-masing kebupaten kota di Sumsel untuk kemudian didiskusikan bersama dengan dewan pengupahan untuk penetapan hasilnya.
"Kita masih menunggu data 7 November nanti agar tahu berapa kemudian baru dirapatkan sehingga tidak bisa dikira-kira besar UMP tahun depan (2023)," kata Eky, Rabu (2/11/2022).
Meski belum bisa memperkirakan besar UMP tahun depan namun Eky juga berharap UMP tahun 2023 naik.
Perhitungan besar penetapan UMP tahun 2023 juga masih dengan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berdasarkan sejumlah komponen yakni nilai batas batas atas, nilai batas bawah, upah minimum, inflasi, pendapatan per kapita, dan lainnya yang dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan.
"Kalau dulu komponen perhitungan UMP simpel cuma pertumbuhan ekonomi dan inflasi tapi komponen perhitungan UMP saat ini jauh lebih banyak," ujar Eky.
Dia menambahkan UMP Sumsel termasuk cukup besar yakni diurutan 7-8 dari semua provinsi di tanah air.
Sebab jika dibanding di pulau Jawa UMP masih ada Rp 1 jutaan namun UMK di pulau Jawa memang lebih besar dari UMP.
Namun besar UMP ini bisanya jauh besar untuk perhitungan UMK karena ada komponen lainnya yang dihitung untuk penetapan UMK.
Di Sumsel sendiri sejak 2013 lalu hanya ada enam kabupaten kota saja yang mengajukan perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Palembang, Banyuasin, MUBA, Muara Enim, Musi Rawas dan OKU Timur.
Sedangkan kabupaten kota lainnya hanya ikut saja menyesuaikan dengan UMP.