Berita Palembang

Razia Premanisme Palembang, Polda Sumsel Amankan Puluhan Preman, Ini Modus Pelaku

Razia premanisme Palembang yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan puluhan preman, ini modus pelaku.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Razia premanisme Palembang yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan puluhan preman. Puluhan preman saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu,(2/11/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Razia premanisme yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasi mengamankan puluhan preman dari sejumlah titik di Palembang, Rabu (2/11/2022).

Razia dilakukan di sejumlah wilayah yang sebelumnya memang rawan aksi premanisme di antaranya di Jalan Kolonel Atmo, di Jalan TP Rustam Effendi arah Pasar Bururng, Pasar 16, bawah Jempatan Ampera, Masjid Agung serta di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam pengamannya, Subdit III Jatanras berhasil mengamankan setidaknya 53 orang terduga preman.

Modus yang dipakai para preman ini rata rata sebagai juru parkir liar.

Selain itu diamankan juga pengamen yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di balik bajunya.

Tak hanya itu juga dalam pengamannya ada ukulele yang digunakan untuk mengamen namun ditambahkan paku di gagang ukulele tersebut.

Selanjutnya dari 53 orang ini digelendang ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa dan di ambil sidik jarinya guna pengambilan data.

Baca juga: Warga Mengamuk Depan Kantor Camat Kandis Ogan Ilir Gegara Bansos, Ancam Camat Pakai Parang

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan dalam operasi preman 2022 yang di gelar di sejumlah jalan protokol, tempat parkir dan pasar yang ada di kawasan Kota Palembang.

"Target dari operasi preman ini di antaranya juru parkir liar, preman dan sejumlah orang tidak memiliki identitas ataupun tanpa adanya surat izin parkir"ujarnya.

Disampaikan juga oleh Agus, dari 53 orang yang diamankan oleh pihaknya akan dilakukan pendataan dan pembinaan serta diambil sidik jarinya setelah itu mereka dipulangkan namun harus ada orang yang menjaminnya.

"Bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved