Berita Palembang
Jalani Mediasi, Pelaku Penampar Sopir Pikap di Palembang Dipertemukan Dengan Korban
Pelaku penampar sopir pikap dipertemukan dengan korban di kantor polisi guna menjalani mediasi
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gunawan pelaku penamparan terhadap sopir pikap di Palembang kini dipertemukan dengan korban, Kamis (3/11/2022).
Diketahui, kasus pria yang menampar seorang sopir pikap bernama Ripianto di Jalan Torpedo, Kecamatan Kemuning Palembang masih berlanjut di kepolisian.
Saat ini kedua belah pihak baik pelaku maupun korban didampingi kuasa hukum masing-masing saling dipertemukan.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polsek Kemuning yang menangani kasus ini.
Pantauan Tribunsumsel.com, sekitar pukul 09:20 WIB mediasi antara pelaku dan korban telah berlangsung dengan dihadiri oleh penyidik reskrim Polsek Kemuning.
"Bismillah, Ripi sekarang Samo pengacara dan saksi ke Polsek Kemuning bang, " ujar Ripi, via WhatsApp kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Baca juga: Terungkap Alasan Pria Penampar Sopir Pikap di Palembang Tampar Korban, Polisi Tunggu Visum Pelapor
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Penampar Sopir Pikap di Palembang Tidak Ditahan, Pelaku Ditangkap Kemarin
Dia mengatakan hari ini ia dijadwalkan untuk bertemu dengan pelaku Gunawan.
"Ini kita sudah di Polsek, untuk pertemuan dengan pelaku dan di teruskan ke proses yang telah di jadwalkan, " ujarnya.
Kuasa hukum Ripianto Cholid Faisol SH mengatakan, agenda hari ini adalah pemeriksaan tambahan dan mediasi.
"Info dari penyidik, hari ini pemeriksaan tambahan, mediasi dan lain-lain, " kata Cholid.
Ketika ditanya untuk langkah selanjutnya apakah berdamai dengan pelaku, Cholid belum menyebutkan lebih detail.
"Kita korban. Jadi sekarang belum ada konfirmasi ke korban apakah dan penasihat hukum ke arah sana dari terduga pelaku, " katanya.
Istri Pelaku Ikut Dilaporkan
Ripianto (31) sopir pikap yang ditampar oleh pengemudi mobil yang bernama Gunawan saat melintas di Jalan Torpedo, Sekip, Kecamatan Kemuning kini turut melaporkan istri dari Gunawan yang sebelumnya diamankan Polsek Kemuning.
Ia membuat laporan di Polrestabes Palembang pada, Rabu (2/11/2022).
Dia melaporkan istri Gunawan karena ikut mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar saat kejadian Ripianto ditampar.
"Saya melaporkan istri si pelaku karena saya tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja, " ujar Ripianto usai membuat laporan.
Baca juga: Pria Tampar Sopir Toko Bangunan Saat Macet di Palembang Ditangkap, Ini Tanggapan Korban Ripianto
Meski istri Gunawan tidak menamparnya, ia tetap merasa tidak senang dengan perbuatan tersebut. m
Dengan membuat laporan tersebut ia hanya berharap ke depannya setiap pengemudi bisa menghargai pengguna jalan lainnya agar tidak membuat orang terganggu.
"Saya ingin jadikan ini pembelajaran bagi pelaku dan juga bagi pengendara baik mobil dan motor agar ke depannya lebih menghargai pengguna jalan lainnya, " ujarnya.
Laporan Ripianto telah diterima di Polrestabes Palembang dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Dengan nomor LPN/38/XI/2022/SPKT.
Baca berita lainnya di Google News