Berita Palembang
Disidang Besok, Pria yang Tampar Sopir Pikap di Palembang Dijerat Pasal Ini
Gunawan, pria yang tampar sopir pikap di Palembang akan menjalani di Pengadilan Negeri Palembang besok, Jumat (4/11/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gunawan, pria yang menampar Ripianto seorang sopir pikap di Palembang akan menjalani di Pengadilan Negeri Palembang besok, Jumat (4/11/2022).
Diketahui aksi, aksi gunawan menampar sopir pikap di Palembang dipicu tak senang ditegur usai menerobos kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Sekip Palembang, Kamis (27/10/2022) lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan sidang terhadap pria yang menampar sopir pikap di Palembang digelar Jumat (4/11/2022)
"Betul mas, besok sidang tipiring 352 tentang penganiayaan ringan," ujar Ngajib, via WhatsApp, Kamis (3/11/2022).
Selain pihak pelaku, korban dan juga diminta hadir dalam sidang tersebut.
"Harus hadir semua, " singkatnya.
Diketahui, akibat menampar seorang sopir pikap Gunawan dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Ia sempat diamankan Polsek Kemuning usai korban, Ripianto membuat laporan polisi.
Nantinya sanksi apa yang diberikan tergantung dari putusan jaksa dan hakim.
"Mengenai sanksi nanti akan sesuai keputusan dalam sidang besok, " tambah Ngajib.
Menurut Kombes Pol Mokhammad Ngajib, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.
Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina mengatakan rencananya sidang akan dilakukan besok pagi.
"Iya, insyallah besok GN akan menjalani sidang tipiringnya besok , " ujar Shisca ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara penasihat hukum Ripianto, Cholid Faisol mengungkapkan jika ia mendapat kabar dari Polsek bahwa adanya perubahan jadwal sidang dari tanggal 11 November menjadi 4 November.
"Sore tadi kami dapat kabar terbaru dari Polsek bahwasanya ada perubahan jadwal sidang tipiring. Akan dilaksanakan besok, " kata Cholid.
Ia menambahkan korban dan penasihat hukum juga diminta hadir dalam sidang tersebut.
"Besok pagi sekitar pukul 8 atau pukul 9 kami diminta datang mas, " katanya.
Adapun pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang dikenakan pada pria yang menampar sopir pikap dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan

Ripianto Sudah Memaafkan Gunawan
Ripianto, sopir pikap yang ditampar Gunawan ketika menegur saat menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, Kemuning belum mau berdamai dengan pelaku dan ingin proses hukum tetap berlanjut.
Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum Ripianto, Cholid Faisol SH usai mendatangi Polsek Kemuning untuk memberikan keterangan tambahan dan mediasi di Polsek Kemuning, Kamis (3/11/2022).
Cholid menyebut meski Ripianto memaafkan Gunawan, kliennya itu ingin proses hukum tetap berlanjut.
"Kedatangan kami adalah untuk memberikan keterangan tambahan ada upaya dari polsek mediasi setelah ketemu langsung korban yang memutuskan untuk sendiri, " ujar Cholid.
"Korban sudah memaafkan pelaku, tapi korban tidak ingin berdamai dan tetap melanjutkan perkara sesuai proses hukum yang berlaku, " sambungnya.
Ia menyebut sempat ada 'tawaran' dari pihak pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut namun belum jelas tawaran seperti apa yang dimaksud.
Kendati demikian Ripianto tetap ingin melanjutkan perkara hukum.
"Ya ada tawaran lah, belum jelas maksudnya apa. Tapi klien kami tetap ingin melanjutkan perkara hukumnya, " katanya.
Menanggapi adanya pernyataan Gunawan mengenai bahwa Ripianto sempat memaki istri Gunawan, Cholid membantah hal tersebut.
Ini dibuktikan dengan keterangan saksi yang saat itu bersama Ripianto.
"Itu tidak benar, kalau dia ngomong begitu silahkan saja. Saya sudah tanyakan sama saksi yang juga hadir saat pertemuan hari ini keneknya yang waktu itu ada di samping Ripianto, tidak ada kejadian seperti itu, " tuturnya.
Kesal Lantaran Istri Dimaki
Pelaku Penamparan yang di lakukan oleh Gunawanterhadap Ripianto sopir pikap di Palembang diamankan di Unit Reskrim Polsek Kemuning, Rabu (2/11/2022).
Sebelum ia menyerahkan diri ke Polsek Kemuning, ia sempat pergi ke luar kota.
Gunawan mengaku kesal dengan perlakuan korban dengan makian yang di lontarkan Ripianto kepada Istrinya, lantas GN menampar Ripianto.
AKP Shisca Agustina menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum Ripianto yang ditampar oleh GN.
"Saat ini masih di tahap penyelidikan karena kita masih menunggu hasil visum pelapor," kata AKP Shisca Agustina, S.I.K., M.Si kepada saat ditemui, Rabu (2/11/2022).
Melalui hasil pemeriksaan sementara, kata Shisca, Gunawan mengaku peristiwa penamparan itu terjadi lantaran dirinya kesal dengan Ripianto yang lebih dulu menegur istrinya.
Meskipun teguran Ripianto lantaran nekat menerobos jalanan yang padat.
"Kalau dari pengakuannya, GA mengaku kesal lantaran waktu kejadian istrinya dimaki oleh Ripianto. Lantas istrinya yang tak suka dengan makian Ripidi ini mengadu kepada suaminya yang tidak lain adalah GA"pungkas Shisca