Berita Ogan Ilir
Update Kasus Video Asusila Wanita Tanpa Busana Rantau Panjang Ogan Ilir, Polisi Periksa Satu Saksi
Polisi telah memeriksa satu orang saksi terkait video wanita bugil asal Rantau Panjang, Ogan Ilir yang beredar sepekan terakhir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Update kasus video asusila wanita tanpa busana Rantau Panjang Ogan Ilir, polisi telah memeriksa saktu orang saksi.
Video asusila wanita tanpa busana ini telah beredar sepekan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan saksi yang diperiksa dalam kasus video asusila itu adalah wanita dalam video tersebut.
"Kami datangi rumah wanita tersebut di Rantau Panjang. Yang bersangkutan diperiksa dengan didampingi kedua orang tuanya," kata Regan didampingi Kanit Pidsus Ipda Surya Atmaja, Rabu (2/11/2022).
Pemeriksaan terutama tentang asal-muasal video dan siapa yang menyebarkannya pertama kali.
"Yang bersangkutan statusnya saat ini saksi dan penyelidikan terus berlanjut," jelas Regan.
Hasil penelusuran akan menunjukkan siapa pelaku penyebaran video yang diunggah lewat akun Tiktok tersebut.
Baca juga: Kronologi Diva Amelia Siswi SMP di Palembang Hilang Sejak Minggu, Pergi Lewat Pintu Belakang
Jika terbukti bersalah, penyebar video bisa dijerat UU ITE dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Iya (bisa dijerat UU ITE). Selanjutnya bakal ada pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Regan.
Video Tersebar di Media Sosial
Sebelumnya, heboh beredar video asusila di Ogan Ilir Kecamatan Rantau Panjang yang memperlihatkan sosok seorang wanita tanpa busana.
Ada dua video asusila wanita tanpa busana yang beredar masing-masing berdurasi 1,36 menit dan 15 detik.
Sejauh ini polisi masih menelusuri identitas wanita tanpa busana dalam video tersebut.
Video asusila tersebut tersebar di media sosial Tiktok dan tersebar via WhatsApp sejak beberapa hari terakhir.
Kedua video tersebut menampilkan wanita tanpa busana yang memegang bagian sensitifnya di depan cermin dengan direkam ponsel.