Berita Prabumulih

Syarat dan Cara Mengaktifkan KTP Digital Prabumulih, Bisa Dari Gedget

Membuat dan mengaktifkan KTP digital Prabumulih bisa dengan mudah dilakukan melalui gadget

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Wartawan/Edison
Kabid Piak Disdukcapil Pemkot Prabumulih, Nody saat menunjukkan KTP Digital Kepada Tribun Sumsel, Selasa (1/11/2022) 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kemajuan informasi dan teknologi saat ini membuat semua data dan keperluan mudah diraih cukup dalam gengaman. 

Seperti salah satunya identitas diri yang bisa diakses dari manapun menggunakan gedget.

Bila selama ini kita hanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang dicetak, namun hal itu kini mulai ditinggalkan. 

Bagaimana tidak, saat ini di era modern cukup membuka aplikasi maka seluruh data tersaji dalam genggaman. 

Identitas bukan lagi E-KTP yang dicetak, tapi bisa tersaji dalam bentuk digital di smartphone masing-masing.

Nah, taukah kamu cara membuat KTP Digital.

Inilah syarat untuk membuat KTP Digital yakni :

1. Harus memiliki handphone/smartphone
2. Memiliki Quota Internet, dan
3. Memiliki KTP Elektronik.

Sedangkan cara membuat KTP Digital dari sumber Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Prabumulih adalah sebagai berikut : 

1. Unduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel.

2. Aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android sedangkan iPhone belum bisa.

3. Setelah diunduh lalu buka dan Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel.

4. Lalu anda diminta Verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
Pemohon.

5. Kemudian melakukan verifikasi email dengan pin yang dikirim ke email. Agar aman lakukan pergantian pin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved