Berita Pemilu 2024

Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id

Berikut syarat serta alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 secara online melalui

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
siakba.kpu.go.id
Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran Online Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 di siakba.kpu.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut syarat serta alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 secara online melalui laman siakba.kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, bulan November 2022.

Sebelum mendaftarkan diri di laman siakba.kpu.go.id berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan bagi calon pendaftar untuk PPK, PPS dan KPPS.

Baca juga: Login dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU untuk Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024

Berikut syarat anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dikutip Tribunnews dari Peraturan KPU RI nomor 36 Tahun 2018:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Setelah memenuhi syarat sebagai calon PPK, PPS dan KPPS, kamu bisa langsung mendaftarkan diri untuk rekruitmen panita pemilu 2024.

Baca juga: Cara Membuat Akun SIAKBA Untuk Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 Pemilu 2024

Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id

1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu

Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

Jika belum membuat akun buka klik di sini  untuk tata caranya

2. Melengkapi Identitas.

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar

- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

- Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta

Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Catatan : Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU

KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak.

Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved