Berita Pemilu 2024
Cara Membuat Akun SIAKBA Untuk Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 Pemilu 2024
Sistem rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk Pemilu serentak 2024 mendatang akan segera dibuka secara online. Dijadwalkan pendaftaran tersebu
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.