Berita Nasional
BRI Beri Penjelasan Soal Informasi Tarif Transfer Antar Bank Berubah Menjadi Rp 150 Ribu Perbulan
Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI memastikan informasi yang dimuat adalah hoaks atau tidak benar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan penjelasan soal tersebarnya informasi kenaikan tarif transaksi antar bank.
Belakangan ini, tengah ramai perubahan tarif transfer antar bank yang diterapkan oleh BRI.
Kini akhirnya, BRI menanggapi informasi yang beredar luas, terkait perubahan tarif transfer antar bank sebesar Rp 150 ribu.
Informasi itu tertulis dalam surat bernomor 0311/BRI./VI/2022 yang mengatasnamakan BRI.
Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI memastikan informasi yang dimuat adalah hoaks atau tidak benar.
"Hal tersebut dipastikan tidak benar," kata Aestika Oryza Gunarto, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Jadi yang Paling Unggul, BRI Jalankan BO Valas Bersama Kementerian Keuangan
Baca juga: Dirut BRI Sunarso Jadi Pemimpin BUMN Terpopuler, BRI Borong 5 Penghargaan di AHI 2022
Dikatakan Aestika, sebagai saluran komunikasi, BRI hanya menggunakan website dan social media resmi yang telah terverifikasi, ditandai dengan centang biru di seluruh sosial media.
"Media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Web: www.bri.co.id, IG: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, FB: Bank BRI, Youtube: Bank BRI," ujar dia.
Lebih lanjut, BRI menghimbau nasabah untuk berhati-hati dan tidak memberikan informasi data pribadi dan perbankan kepada orang lain, termasuk mengatasnamakan BRI.
"BRI menghimbau seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam narasi yang beredar dituliskan, BRI akan mengubah tarif transfer antar bank dari Rp 6.500 menjadi Rp 150 ribu per bulan. Hal itu disebut untuk meningkatkan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
Tertulis, ketentuan bagi nasabah untuk mengajukan konfirmasi kepada perusahaan terhadap perubahan itu. Jika tidak melakukan konfirmasi, perusahaan akan merubah tarif transfer dalam percobaan selama enam bulan kedepan.
Adapun jika setuju, nasabah diwajibkan memilih satu opsi skema tarif transfer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com