Berita Nasional

Sepele Ini Motif Pasutri Sekap ART, Selama 3 Bulan Kerja Dianiaya Dengan Alat Alat Dapur

Inilah motif pasangan suami istri (Pasutri) bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) menganiaya asisten rumah tangga (ART) nerma Rohimah.

Editor: Moch Krisna
IST kolase
Pasutri di Bandung Barat Sekap dan Aniaya ART, Ini Motifnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah motif pasangan suami istri (Pasutri) bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) menganiaya asisten rumah tangga (ART) nerma Rohimah.

Adapun secaca tega, Yulio dan Loura menyekap serta menyiksa ART mereka yakni Rohimah (29) di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Akibat kejadian itu, korban trauma dan babak belur di sekujur tubuhnya.

Rohimah dianiaya menggunakan alat-alat dapur sejak tiga bulan terakhir.

Usut punya usut motif paustri tega berlaku demikian cuma karena hal sepele

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi pelaku sengaja menganiaya korban dengan alasan ART sering melakukan kesalahan-kesalahan sepele.

 "Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022), dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Korban mengalami babak belur dengan luka di bagian wajah, kedua lengan, dan punggungnya akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan alat-alat dapur selama 3 bulan terakhir.

"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari karena setiap harinya pada pagi hari korban selalu dibawa oleh majikannya beserta anak untuk dititipkan ke rumah orang tuanya dan dijemput sore hari setelah majikannya pulang kerja," kata Niko.

Baca juga: Ini Bikin Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dijadikan Tersangka Oleh Hakim, Nasib Ditangan Kuat Maruf

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga turut disita polisi, alat-alat dapur yang menjadi barang bukti penganiayaan itu antara lain, panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.

"Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," sebut Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri bakal dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.

ART Disekap dengan Kondisi Babak Belur, Warga Sigap Bantu

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved