Cara Daftar Akun e-Meterai dan Cara Beli Pembubuhan e-Materai Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Berikut ini cara daftar akun dan cara beli pembubuhan materai eletronik untuk pendaftaran SSCASN di https://e-meterai.co.id/

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/e-meterai.co.id
Cara Daftar Akun e-Meterai dan Cara Beli Pembubuhan e-Materai Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara daftar akun dan cara beli pembubuhan materai eletronik untuk pendaftaran SSCASN di https://e-meterai.co.id/

Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan secara online melalui laman SSCASN.

Pendaftaran di SSCASN tahun ini BKN mengharuskan materai calon pelamar akan menggunakan e-materai pada dokumen.

Hal ini dilakukan karena untuk meminimalisir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi dalam penggunaan materai.

Pada 1 Oktober tahun lalu pemerintah telah resmi meluncurkan Meterai elektronik untuk meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

E-meterai nominal Rp 10.000 per materai dibeli melalui link https://e-meterai.co.id/

Berikut cara daftar akun dan Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai

Baca juga: Gunakan Kartu LRT Edisi Sumpah Pemuda Pelanggan Bisa Naik LRT Palembang Sepuasnya, Berlaku 1 Bulan

Baca juga: Hakim Marahi ART Ferdy Sambo Saat Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J, Ancam Akan Diproses Hukum

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://e-meterai.co.id/ berikut dikutip Tribunnews caranya:

- Akses laman https://e-meterai.co.id/

- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.

- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"

Cara Pendaftar Akun Baru e-Materai
Cara Pendaftar Akun Baru e-Materai (https://e-meterai.co.id/)

- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale

- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.

- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.

- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

- Unggah dokumen dalam format PDF.

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.

- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca juga: Sinopsis Drakor Cheer Up (2022) Episode 9 Tayang Senin (31/10), Hal Buruk Kembali Menghantui Hae Yi

Tentang e-meterai atau Meterai Elektronik

Mengutip kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama OVERT, dimana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung.

Meterai elektronik diklaim mudah dan aman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.

Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved