Berita Selebriti
Jejak Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis Hari Ini, Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo
Berikut Rekam Jejak Kasus Indra Kenz Divonis Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Investasi Bodong Binomo....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Indra Kenz atas penipuan investasi bodong Binomo kini telah memasuki tahap vonis pada hari ini Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 27 Oktober 2022: Arya Sakit Hati Lihat Starla dan Ben Mesra
Diketahui jika sebelumnya Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara ke Indra Kenz selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) dilansir dari Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah Primayuda.
Tak hanya itu saja, Indra Kenz juga terbukti melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Serta juga melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut sontak membuat banyak pihak kembali menyoroti kasus Indra Kenz yang kini disebut dimiskinkan setelah pria yang dikenal sebagai Crazy Rich itu ditahan atas kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Baca juga: Momen Lesti Kejora Temani Rizky Billar Bermain Futsal Disorot : Mereka Saling Bucin Aslinya
Berikut Jejak Kasus Indra Kenz Divonis Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo
Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim Atas Kasus Penipuan Investasi Bodong
Sosok Indra Kenz yang dikenal sebagai seorang Crazy Rich asal Medan kala itu menggemparkan publik setelah terungkap jika segala kekayaannya didapatkan dari hasil menipu.
Hal tersebut pun mulai terbongkar setelah 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Para korban Indra Kenz tersebut mengaku telah mengalami kerugian sebanyak 2,4 miliar lantaran aplikasi Binomo yang ternyata merupakan platform investasi bodong.