Berita Nasional

Tak Hanya Keluarga Brigadir J, Paman dan Keluarga Ferdy Sambo juga Hadir di Pengadilan

Ternyata Paman Ferdy Sambo yaitu Amsal Sampetondok memberikan dukungan saat menjalani persidangan.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: M. Syah Beni
Kolase Instanyinyir Dan Kompas TV
Ternyata Paman Ferdy Sambo yaitu Amsal Sampetondok memberikan dukungan saat menjalani persidangan, Rabu(26/10/2022). 

Namun, meski Irjen Pol Ferdy Sambo terancam mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Kini malah disebutkan jika Irjen Pol Ferdy Sambo bisa terbebas dari hukuman usai terlibat kasus Brigadir J.

Kini yang terbaru, Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.

Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved