Syarat, Alur, Link dan Cara Daftar ASN-PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman SSCASN

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal resmi dan petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen calon

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
kemendikbud.go.id
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen ASN-PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman SSCASN 

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: RSMH Palembang Sudah Rawat 7 Pasien Gagal Ginjal Anak Akut, Rata-rata Usia 1-4 Tahun

Tata Cara Pendaftaran ASN-PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id atau akses LINK 

Pendaftaran tersebut sudah bisa dilakukan mulai hari ini, selasa (25/10/22) hingga 7 november mendatang. Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn

Baca juga: Contoh Pidato Hari Sumpah Pemuda ke-94, 28 Oktober 2022, Bersatu Bangun Bangsa

Berkas yang harus disiapkan untuk ASN-PPPK Guru Tahun 2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh para pelamar sebelum mendaftarkan diri di PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN, yakni sebagai berikut :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved