Berita Nasional
Inilah Daftar 156 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Anak-anak dan Orang Dewasa
Para nakes ini, kata dia, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Inilah daftar obat sirup yang aman dikonsumsi anak-anak dan orang dewasa.
Ada 156 obat sirup yang aman dikonsumsi karena tak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya yang bisa munculkan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Obat sirup ini pun dinyatakan aman 'sepanjang digunakan sesuai aturan pakai'.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril .
Ia menyatakan obat ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnyam BPOM menyatakan jika bahan obat sirup ini tak memakai pelarut di atas maka juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat bebrahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata dr. Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (24/10/2022).
Tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.
Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Para nakes ini, kata dia, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.
Ia juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dapat pula meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, seperti yang tercantum dalam lampiran 2 hingga nantinya diperoleh hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," jelas dr. Syahril.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas obat-obat itu kepada masyarakat.