Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Pendaftara seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Guru 2022 akan dibuka pada Oktober 2022.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Pendaftara seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Guru 2022 akan dibuka pada Oktober 2022.

Pendaftaran Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022 dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id

Namun, hingga saat ini website resmi https://sscasn.bkn.go.id masih belum bisa diakses untuk melakukan pendaftaran Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022

Melansir dari laman web resmi Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ progress persiapan pendaftaran masih dalam tahap Integrasi Sistem Data.

Pendaftar akan dibuka saat Progress sudah mencapai tahap 'Persiapan Pendaftaran' dan Pendaftan pada SSCASN Dimulai.

Nah, sembari menunggu pembukaan pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, yuk persiapkan diri dulu dengan membaca persyaratan dan berkas yang diperlukan.

Baca juga: Tunggu Perintah Sosok Ini, Cik Ujang Ketua Demokrat Sumsel Siap Nyaleg 2024

Baca juga: Gara-gara Nyatakan Siap Jadi Capres 2024, Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi oleh DPP PDIP

Persyaratan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved