Gagal Ginjal Akut Anak Palembang
Razia Apotek di Palembang, Polisi Temukan Obat Sirup Anak yang Dilarang Masih Dijual
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022).
Temuan ini diperoleh ketika anggota Polrestabes Palembang melakukan razia di beberapa apotek untuk mengecek peredaran obat sirup mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kini dilarang beredar.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, temuan sirup yang mengandung bahan berbahaya didapati dari dua apotek Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.
"Masih ada yang kedapatan menjual sirup anak dengan kandungan dilarang beredar," ujarnya.
Di antara temuan sirup anak yang dilarang beredar yakni Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol dan Unibebi Cough Sirup sebanyak 234 botol.
Oleh petugas, temuan itu lalu disita untuk selanjutnya akan akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi.
Baca juga: Polsek Tulung Selapan OKI Sidak Apotek, Temukan Apotek Masih Jual Obat Sirup Dilarang Kemenkes RI
Selain menggelar razia, anggota Polrestabes Palembang juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Kata Tri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel dalam melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek untuk menghentikan peredaran obat sirup berbahan bahaya yang kini dilarang beredar.
"Temuan yang didapatkan anggota di lapangan akan di sita dan kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel," ujarnya.

91 Merek Obat Sirup Dilarang
Daftar 91 merek obat sirup telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Kemenkes merilis daftar 91 merek obat sirup yang jadi konsumsi pasien gangguan ginjal aku di Indonesia.
Seperti diketahui, Kemenkes baru saja merilis daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.
Sebelumnya, kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.
Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.
Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.
Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:
1.Afibramol
2. Alerfed Syrup
3.Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Amoxicilin
7. Anacetine syrup
8. Anacetine DOEN
9. Apialys Syrup
10. Azithromycin Syrup
11. Baby cough
12. Camivita
13. Caviplex
14. Cazetin
15. Cefacef Syrup
16. Cefspan Syrup
17. Cetirizin
18. Colfin Syrup
19. Cupanol Syrup
20. Curbexon Syrup
21. Curviplex Syrup
22. Depakene
23. Devosix drop 15 ml
24. Dextaco Syrup
25. Domperidon Syrup
26. Disudrin-ped
27. Elkana Syrup
28. Eritromisin
29. Etamox Syrup
30. Fartolin Syrup
31. Ferro K
32. Hecosan
33. Hufabetamin
34. Hufagrip
35. Hufamag Plus Syrup
36. Ibuprofen
37. Ifarsyl Plus
38. Imunped Drop
39. Interzinc
40. Itamol Syrup
41. Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup
42. Metronidazole Syrup
43. Mucos Drop
44. Novachlor Syrup
45. Nytex
46. OBH Ane Konidin
47. Omedom Syrup
48. Omemox
49. Pacdin Cough Syrup
50. Pamol
51. Paracetamol
52. Paracetamol
53. Paracetamol Drop
54. Paracetamol Drop
55. Paracetamol Syrup
56. Paraflu Syrup
57. Praxion Syrup
58. Profilas Syrup
59. Proris
60. Proris Hijau
61. Psidii Syrup
62. Ranivel Syrup
63. Rhelafen
64. Rhinofed
65. Rhinos Junior Syrup
66. Rhinos Neo Drop
67. Rosidon
68. RSKM : Paracetamol Syrup
69. Sanmol Syrup
70. Sanprima
71. Sucralfate
72. Tempra
73. Tremenza Syrup
74. UNIBEBI Cough Syrup
75. Unibeby drop
76. Vesperum
77. Vesperum drop 15 ml
78. Vestein (Erdostein)
79. Vometa
80. Yusimox
81. Zenichlor Syrup
82. Zinc Drop
83. Zinc Syrup
84. Zincpro Syrup
85. Zibramax
86. Asam Valproat Sirup
87. Carsida
88. Hufabethamine
89. Renalit
90. Hufallerzine
91. Hufagrip
Ditegaskan Sekretaris Utama BPOM Elin Herlina bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan baku ataupun bahan tambahan di dalam pangan maupun obat.
Namun masuk senyawanya itu bisa saja terjadi karena terbawa di dalam beberapa pelarut yang digunakan sebagai bahan baku dalam obat .
"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak digunakan, memang tidak ada di dalam bahan baku, tidak ada sebagai bahan baku.
Namun sebagai cemaran," jelas Elin.
Baca berita lainnya langsung dari google news