Gagal Ginjal Akut Anak Palembang

Razia Apotek di Palembang, Polisi Temukan Obat Sirup Anak yang Dilarang Masih Dijual

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat

DOK POLISI
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022).

Temuan ini diperoleh ketika anggota Polrestabes Palembang melakukan razia di beberapa apotek untuk mengecek peredaran obat sirup mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kini dilarang beredar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, temuan sirup yang mengandung bahan berbahaya didapati dari dua apotek Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.

"Masih ada yang kedapatan menjual sirup anak dengan kandungan dilarang beredar," ujarnya.

Di antara temuan sirup anak yang dilarang beredar yakni Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol dan Unibebi Cough Sirup sebanyak 234 botol.

Oleh petugas, temuan itu lalu disita untuk selanjutnya akan akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi.

Baca juga: Polsek Tulung Selapan OKI Sidak Apotek, Temukan Apotek Masih Jual Obat Sirup Dilarang Kemenkes RI

Selain menggelar razia, anggota Polrestabes Palembang juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

Kata Tri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel dalam melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek untuk menghentikan peredaran obat sirup berbahan bahaya yang kini dilarang beredar.

"Temuan yang didapatkan anggota di lapangan akan di sita dan kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel," ujarnya.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022).
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022). (DOK POLISI)

91 Merek Obat Sirup Dilarang

Daftar 91 merek obat sirup telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).

Kemenkes merilis daftar 91 merek obat sirup yang jadi konsumsi pasien gangguan ginjal aku di Indonesia.

Seperti diketahui, Kemenkes baru saja merilis daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.

Sebelumnya, kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:

1.Afibramol 

2. Alerfed Syrup 

3.Ambroxol syr 

4. Amoksisilin 

5. Amoxan

6. Amoxicilin 

7. Anacetine syrup 

8. Anacetine DOEN

9. Apialys Syrup

10. Azithromycin Syrup 

11. Baby cough

12. Camivita

13. Caviplex

14. Cazetin

15. Cefacef Syrup

16. Cefspan Syrup

17. Cetirizin

18. Colfin Syrup

19. Cupanol Syrup 

20. Curbexon Syrup 

21. Curviplex Syrup 

22. Depakene 

23. Devosix drop 15 ml 

24. Dextaco Syrup

25. Domperidon Syrup

26. Disudrin-ped

27. Elkana Syrup

28. Eritromisin

29. Etamox Syrup

30. Fartolin Syrup

31. Ferro K

32. Hecosan

33. Hufabetamin

34. Hufagrip

35. Hufamag Plus Syrup

36. Ibuprofen

37. Ifarsyl Plus

38. Imunped Drop

39. Interzinc

40. Itamol Syrup

41. Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup

42. Metronidazole Syrup

43. Mucos Drop

44. Novachlor Syrup 

45. Nytex

46. OBH Ane Konidin

47. Omedom Syrup

48. Omemox

49. Pacdin Cough Syrup

50. Pamol

51. Paracetamol 

52. Paracetamol

53. Paracetamol Drop

54. Paracetamol Drop

55. Paracetamol Syrup

56. Paraflu Syrup

57. Praxion Syrup

58. Profilas Syrup

59. Proris

60. Proris Hijau

61. Psidii Syrup

62. Ranivel Syrup

63. Rhelafen

64. Rhinofed

65. Rhinos Junior Syrup

66. Rhinos Neo Drop

67. Rosidon

68. RSKM : Paracetamol Syrup

69. Sanmol Syrup

70. Sanprima

71. Sucralfate

72. Tempra

73. Tremenza Syrup

74. UNIBEBI Cough Syrup

75. Unibeby drop

76. Vesperum

77. Vesperum drop 15 ml

78. Vestein (Erdostein)

79. Vometa

80. Yusimox

81. Zenichlor Syrup

82. Zinc Drop

83. Zinc Syrup

84. Zincpro Syrup

85. Zibramax

86. Asam Valproat Sirup

87. Carsida

88. Hufabethamine 

89. Renalit

90. Hufallerzine

91. Hufagrip

 Ditegaskan Sekretaris Utama BPOM Elin Herlina bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan baku ataupun bahan tambahan di dalam pangan maupun obat.

Namun masuk senyawanya itu bisa saja terjadi karena terbawa di dalam beberapa pelarut yang digunakan sebagai bahan baku dalam obat .

"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak digunakan, memang tidak ada di dalam bahan baku, tidak ada sebagai bahan baku.
Namun sebagai cemaran," jelas Elin.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved