Berita Nasional

Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Brigen Hendra Kurniawan Cs Siap Mundur Jika Klien Bohong

Sang ayah adalah Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Ibunya, Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) juga Pejuang dan Ve

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/KompasTV
Profil dan rekam jejak Henry Yosodiningrat kausa hukum Brijen Hendra Cs 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rekam Jejak Henry Yosodiningrat pengacara tiga terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Henry Yosodiningrat merupakan kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Tak hanya itu, Henry Yosodiningrat pula merupakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba.

Dalam kasus obstruction of justice tiga kliennya, Henry mengatakan memastikan akan bersikap objektif dalam menangani kasus kliennya, dikutip dari KompasTV.

Henry juga telah mengajukan syarat sebagai tim pengacara.

Salah satunya adalah klien yang dibela harus memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan.

Jika syarat hal ini tidak dipenuhi, Henry mengaku siap untuk mundur sebagai tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

"Salah satu syarat saya sama mereka, sampaikan ke saya sejujurnya. Mungkin dengan orang lain kalian pernah berbohong tapi ke saya jangan. Kalau kalian berbohong terungkap di persidangan, maka kalian akan saya tinggalkan," ujar Henry, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Henry menambahkan saat ini dirinya masih memelajari berkas perkara dan surat dakwaan JPU terhadap tiga kliennya.

Ia juga membandingkan keterangan para kliennya dengan surat dakwaan JPU yang akan dibuktikan di persidangan.

Henry memastikan dalam persidangan nanti dirinya bekerja secara profesional, berkeadilan serta objektif demi menjaga kehormatan profesi sebagai pengacara.

"Saya masih lanjut membaca berkas perkara untuk mendalami duduk persoalan versi penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Saya coba padankan dengan keterangan dari terdakwa," ujar Henry.

Diketahui, sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) hari ini.

profil Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa
profil Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa ((Kolase Tribunnews))

Siapa Henry Yosodiningrat sebenarnya ?

Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.

Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry Yosodiningrat lahir di Krui, Lampung Barat, pada tanggal 1 April tahun 1954.

Masa kanak-kanak dan SD dijalani Henry secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.

Henry merupakan alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta.

Tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.

Henry ikut pula mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba.

Saat mendirikan lembaga GRANAT, Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain.

Saat di bangku kuliah ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Ayah Henry, Haji Abdul Muin Dulaimi bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.

Sang ayah adalah Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Ibunya, Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) juga Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.

Sepak terjang Henry Yoso di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.

Berbagai perkara besar ditangani dengan sukses. Henry memang amat identik dengan dunia hukum yang digelutinya berpuluh tahun.

Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.

Gelar S2 Henry didapat dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.

Dan gelar Doktor Ilmu Hukum juga didapat dari Universitas Trisakti.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Tak hanya menjadi kuasa hukum Brigjen Hendra Cs, Henry Yosodiningrat pula sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba.

Keputusan Henry Yosodiningrat menerima permintaan keluarga Irjen Teddy Minahasa untuk menjadi pengacara terkait kasus narkoba sang jenderal polisi mengejutkan publik.

Pasalnya Henry Yosodiningrat selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Adapun Irjen Teddy telah ditetapkan tersangka pada Jumat (14/10/2022) dan sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus peredaran narkoba.

“Iya benar (pengacara Irjen Teddy),” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.

Henry menjelaskan, sejak Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatangi untuk meminta agar didampinginya.

Saat itu, kata Henry, istri Teddy juga menceritakan duduk persoalan.

Setelahnya, ia juga meminta untuk bertemu dan mendengar langsung dengan Teddy.

Ia lantas menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.

Terlebih, menurut dia, Teddy juga bersumpah ia tidak terlibat perkara terkait narkoba itu.

“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Ya lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan Mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai 20 miliar atau berapa begitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” ujar dia.

Lebih lanjut, pertimbangan Henry menerima Teddy sebagai kliennya karena ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian kliennya sangat taat beribadah.

Ia juga menuturkan bahwa pertimbangan Henry juga diperkuat dengan analisa hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.

“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” tambah dia.

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Henry Yosodiningrat, Aktivis Anti-Narkoba yang Menjadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved