Berita Palembang

Kata Polda Sumsel Soal Mularis Djahri Bebas Penjara, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Kurang Alat Bukti

Kata Polda Sumsel soal Mularis Djahri pengusaha dan mantan calon walikota Palembang bebas dan keluar penjara.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kata Polda Sumsel soal Mularis Djahri pengusaha dan mantan calon walikota Palembang bebas dan keluar penjara. (Foto kiri) Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan (Foto kanan) Mularis Djahri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kata Polda Sumsel soal H Mularis Djahri pengusaha dan mantan calon walikota Palembang bebas dan keluar penjara.

Kuasa hukum menyebut kliennya Mularis Djahri pengusaha juga mantan cawako Palembang bebas dan keluar dari penjara karena penyidik Polda Sumsel kekurangan alat bukti.

Polda Sumsel menanggapi pernyataan kuasa hukum tentang Mularis Djahri keluar penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menepis pernyataan kuasa hukum penyidik kekurang alat bukti.

Kombes Pol Supriadi mengatakan, Mularis Djahri dibebaskan dari penjara karena masa penahanannya di kepolisian sudah habis.

"Yang bersangkutan memang sudah dikeluarkan, tapi bukan karena belum cukup bukti. Melainkan karena yang bersangkutan masa penahanannya sudah habis selama 120 hari," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Lanjut dikatakan, kebebasan itu dikarenakan berkas perkara kasus yang menjerat Mularis Djahri belum lengkap alias p19.

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Supriadi sendiri enggan merinci penyebab berkas perkara ini belum lengkap.

Namun dia memastikan, bila penyidik telah melengkapi seluruh berkas, maka Mularis Djahri akan kembali ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Waktunya sampai kapan (melengkapi berkas) kita belum tahu, masih p19. Kita masih melengkapi berkas perkaranya," ujar dia.

"Intinya status yang bersangkutan bukan bebas tapi masih dalam proses penyidikan sampai berkasnya P21 .Maka nanti yang bersangkutan kita panggil lagi kita serahkan ke pihak kejaksaan," katanya menambahkan.

Mularis Djahri mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan kini resmi bebas penjara dan keluar tahanan karena penyidik kekurangan alat bukti, Senin (17/10/2022).
Mularis Djahri mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan kini resmi bebas penjara dan keluar tahanan karena penyidik kekurangan alat bukti, Senin (17/10/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Sementara itu, kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Nopen mempertanyakan isi petunjuk p19 dari JPU terkait berkas perkara Mularis Djahri.

"P19 dari jaksa dan apa isi petunjuk dari Jaksa. Karena saya selaku kuasa hukum belum pernah lihat atau dikasih tahu. Kemudiaan apa dasar hukum mereka mau penahan lagi karena habis masa penahanannya," ujar dia.

Ke depan, kata Alex, bakal ada langkah yang diambil Mularis Djahri terkait persoalan hukum yang kini dihadapi.

"Pasti ada langkah (ke depan), namun itu nanti. Sekarang yang dilakukan bapak Mularis menenangkan diri dulu karena habis 4 bulan ditahan tanpa kepastian hukum," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved