Berita Palembang
Cara dan Syarat Membuat SKCK di Palembang 2022, Cukup 10 Menit Jika Syarat Lengkap
Cara dan Syarat membuat SKCK di Palembang 2022. Pembuatan SKCK dan Sidik Jari di Palembang dilakukan di Polrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan Syarat membuat SKCK di Palembang 2022.
Tempat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Palembang dapat dilakukan di Polrestabes Palembang.
Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang cukup mudah dan cepat dilaksanakan asalkan syarat yang dibawa lengkap.
Biaya pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sebesar RP 30 ribu.
SKCK juga bisa diperpanjang setelah masa berlaku habis enam bulan.
Masyarakat yang hendak membuat SKCK cukup membawa persyaratan dan mengisi formulir ketika tiba di Gedung Dharana Lastarya, Polrestabes Palembang.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Yulianto mengatakan, di saat sedang ramai dalam satu hari layanan SKCK dapat melayani hingga 800 permohonan.
"Rata jumlah yang memohon buat SKCK normalnya 100-200 per hari. Kalau sedang ramai malah pernah mencapai 800 pemohon, " katanya, Selasa (18/10/2022).
"Prosesnya cepat, hanya 10 menit setelah menyerahkan formulir kalau syarat yang dibawa lengkap, " ujarnya.
Waktu pelayanan SKCK yakni Senin-Jumat mulai pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB dan khusus hari Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 12:00 WIB.
Selain secara offline pembuatan SKCK juga dilakukan via online.
Syarat membuat SKCK Palembang 2022
1. Fotokopi KTP,
2. Fotokopi KK,
3. Fotokopi rumus sidik jari,
4. Foto ukuran 4x6 background merah empat lembar,
5. Mengisi formulir.
Cara membuat SKCK di Palembang
1. Mengambil dan mengisi formulir Setelah membawa formulir pemohon diberikan formulir oleh petugas dan dipersilahkan mengisi.
2. Menyerahkan formulir dan persyaratan Setelah lengkap formulir diserahkan
3. Proses pengecekan berkas
4. Waktu penertiban (sekitar 15 menit)
5. Pembayaran PNBP di kas BRI Polrestabes Palembang Rp 30 ribu
6. Pengambilan SKCK

Salah satu syarat untuk membuat SKCK adalah memiliki kartu sidik jari, bagi yang belum pernah memiliki SKCK kartu sidik jari harus membuat rumus sidik jari terlebih dulu.
Sebagai informasi kartu sidik jari ini berlaku seumur hidup.
Berikut syarat dan mekanisme pelayanan sidik jari
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Foto ukuran 2x3 latar warna merah, tiga lembar
3. Mengisi blangko yang disediakan
Mekanisme pelayanan sidik jari
1. Menyerahkan persyaratan
2. Mengisi blangko A-23 yang disediakan
3. Pengambilan sidik jari oleh petugas
4. Perumusan sidik jari oleh Inafis
5. Penerbitan kartu sidik jari