Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditangkap

Kevin Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Diimbau Serahkan Diri, Dijerat Pembunuhan Berencana

Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri. Polda Sumsel merilis kasus perampokan di Desa Nunggal Sari Pulau Rimau, Senin (18/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri.

Pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin ini telah membunuh suami istri Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).

Rilis kasus perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Sumsel digelar Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).

Polda merilis kasus Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang menewaskan suami istri yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi.
Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi. (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

Empat dari lima tersangka perampokan dan pembunuhan berhasil diamankan polisi yaitu Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39) dan MRA (16). Serta satu orang yang masih dalam pencarian Kevin.

Dalam penangkapan ini terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur. Tersangka MRA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (masih dalam pencarian) ke rumah korban.

MRA dalam perbuatannya mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Baca juga: Pelaku Pencurian di RSMH Palembang Diringkus Polisi, Curi Hp Saat Pasien Tidur Lelap

Bersama tersangka didapatkan beberapa barang bukti diamankan seperti, ban dalam, satu unit motor Verza, satu senpi beserta 4 butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Dalam aksi pencurian tersangka berhasil menguras isi rumah korban.

"Pelaku berhasil membawa perhiasan, hp, uang, rokok karena korban juga membuka warung dan beberapa lainnya" ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK.

Kasus pencurian ini bermotif ekonomi, tersangka tahu korban baru panen sarang burung walet dan mempunyai uang di rumahnya.

Akibat dari pencurian ini menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.

"Srinarti dan Sunardi yang sebagai korban meninggal dunia karena mendapat tindak kekerasan dari para tersangka" ujar Anwar.

Tindakan tersebut mengarah ke Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk tindakan kriminal yang mana salah satu tersangka masih dibawah umur maka akan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

" Dari pasal inilah, tersangka akan mendapat ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun" tutur Anwar

Riwayat dari tersangka dari empat orang tersangka ada satu tersangka yang pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

"Tahun 2001 Yuda pernah terjerat kasus pencurian yang mengakibatkan dia masuk kurungan selama 4 bulan" ujar Anwar. Hal ini juga di benarkan oleh tersangka Yuda.

Dalam penutupnya, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, SIK, MSi menyampaikan imbauan untuk Kevin alias Feni.

"Kami imbau untuk pelaku Kevin, yang saat ini belum kembali, kami minta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian," ujar Safii.

Polisi Amankan 44 Barang Bukti dari Empat Pelaku

Dari penangkapan empat pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Kadus 3 Sunardi dan istrinya Surnati, Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku, adalah barang berharga milik korban dan juga barang bukti yang ada di lokasi kejadian. 

Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022).
Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022). (Dokumentasi Polisi)

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, Setidaknya dari kasus ini selain empat pelaku yang diamankan ada 44 barang bukti yang juga ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan, mulai dari rokok, emas, ponsel hingga sisa uang," katanya, Kamis (13/10/2022).

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dari keempat pelaku antara lain satu buah selimut dengan corak garis warna biru putih hitam.
satu buah seprey warna biru bertuliskan barcelona fc.

Satu buah jilbab warna biru gelap, satu buah kain motif garis garis warna biru yg ada rambut korban, enam karet ban dalam, satu buah bantal yang ada bercak darah korban.

KTP korban Sunardi, KTP korban Srinati, kotak hp merk nokia 105, kotak hp merk vivo y93, kotak hp merk poco xiaomi M3.

Satu buah besi bogem, satu bilah senjata tajam jenis parang, baju motif garis warna biru putih, celana pendek warna abu merk nike, seprey motif kembang warna hijau ada bercak darah.

Sarung motif garis warna coklat ada bercak darah, selimut warna merah bergambar beruang ada bercak darah, bantal warna biru ada bercak darah, bantal warna kuning coklat ada bercak darah, bantal guling panjang warna hijau ada bercak darah.

Celana jeans panjang warna biru, celana warna abu-abu, baju kaos warna merah, jaket warna abu-abu terang, jaket warna hitam, satu kaleng minuman bearbrand, 43 buah korek api jenis gas, 114 bungkus rokok berbagai jenis merk.

Celana pendek motif sarung, jaket warna hitam merk macbeth, uang tunai sebesar Rp1.750 ribu, ponsel nokia warna hitam, ponsel merk strobey, ponsel oppo warna merah, KTP pelaku Yuda.

Topi warna putih milik pelaku Bayu, jaket milik pelaku Bayu, dua pasang kaos kaki milik pelaku Bayu, Satu buah gelang emas, Motor tipe Verza Warna Merah nopol BG 2819 JAF dan satu unit motor Supra tanpa bodi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved