Berita Nasional

Bharada E Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J: Saya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Bharada E Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J: Saya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya meminta maaf  pada keluarga Brigadir J atau  Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akhirnya Bharada E meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Karena telah membunuh seniornya sendiri Brigadir J dengan ditembak, dilansir instagram mimi.julid, Selasa (17/10/2022).

"Sekali lagi saya turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya," ujar Bharada E.

Ada penyesalan terbesar karena membunuh Brigadir J.

"Untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Jos," katanya.

Didoakan agar Brigadir J diterima oleh Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Jos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus," ujar Bharada E.

Akhirnya Bharada E meminta maaf pada keluarga Brigadir J,Karena telah membunuh seniornya sendiri Brigadir J.
Akhirnya Bharada E meminta maaf pada keluarga Brigadir J,Karena telah membunuh seniornya sendiri Brigadir J. (youtube Kompas TV)

Pesan khusus pun diberikan pada keluarga Brigadir J.

"Dan untuk keluarga almarhum bapak ibu serta keluarga besar saya mohon maaf, semoga permohonan maaf ini dapat diterima keluarga,Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan keluarga almarhum bang Jos," jawabnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanyalah anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

Pesan Terakhir Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap

Bharada E bakal menjalani sidang pertamanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E memberikan pesannya jelang menjalani sidang bersama Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara berpesan agar mantan kliennya itu tetap menjadi sosok yang jujur.

Selain itu, Deolipa juga menginginkan agar Bharada E tetap bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.

Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.

Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.

Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut yaitu pada 17-19 Oktober 2022.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved