Berita Nasional

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Profil dan Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

yang akan lebih dulu menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Instagram
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022, Inilah profil dan peran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Inilah profil dan peran 5 tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Diketahui, ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Juli 2022 lalu.

Yakni Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuk babak baru.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sementara itu yang akan lebih dulu menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan untuk Bharada Richard Eliezer sendiri akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Besok Ferdy Sambo Disidang, Vera Pacar Brigadir J Minta Keadilan Ditegakkan: Pelaku Dihukum Setimpal

Sekadar menyegarkan ingatan, berikut profil singkat dan peran lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Richard Eliezer atau Bharada E

Profil Bharada E dan perannya
Profil Bharada E dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J (IST/kolase)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pria berusia 24 tahun ini berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau Tamtama di kepolisian. Pangkat ini merupakan pangkat paling rendah dalam struktur kepolisian.

Bharada E merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E baru mendapat senjata beberapa bulan lalu, tepatnya November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.

Ia juga memiliki kemampuan tembak di tingkat satu, yang artinya masih tergolong biasa saja.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved